PCNU Metro Akan Kirim Perwakilan ke PBNU untuk Terbitkan SK Pengurus

 
PCNU Metro Akan Kirim Perwakilan ke PBNU untuk Terbitkan SK Pengurus

LADUNI.ID, Metro - Dalam rangka memohon Surat Keputusan kepada PBNU hasil Konferensi tanggal 23 November 2019 lalu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Metro bergerak cepat. Gerak cepat PCNU itu terlihat dengan undangan yang disampaikan kepada seluruh Pengurus masa khidmat 2019-2024 di kantor NU Cabang Metro untuk mengisi biodata dan riwayat pendidikan.

“Kami melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan bagi PBNU untuk menerbitkan Surat Keputusan, pertemuan hari ini bagian dari upaya memenuhi persyaratan yang diinginkan oleh PBNU,” terang Sekretaris Cabang NU Kota Metro, H Syahro mendampingi Ketua Cabang NU, KH Ali Komaroddin, seperti dikutip Laduni.id, Rabu (1/1) kemarin.

Adapun biodata dan riwayat pendidikan tersebut menjadi salah satu syarat pendukung pertimbangan PBNU disamping surat rekomendasi Pengurus Wilayah NU Provinsi Lampung yang sudah diterima beberapa hari terakhir.

Selain itu, Syahro menjelaskan kelengkapan sejumlah persyaratan itu dilakukan  menyusul telah terbitnya surat rekomendasi PWNU Provinsi Lampung nomor 141/PWNU/A.1/XII/2019 tertanggal 16 Desember 2019 yang pada pokok dan intinya menyetujui bila PBNU menerbitkan Surat Keputusan terkait komposisi dan personalia kepengurusan Cabang NU Kota Metro masa khidmat 2019-2024.

“Pasca Konferensi kami mengajukan surat kepada PWNU agar berkenan memberikan surat rekomendasi, Alhamdulillah rekomendasi telah turun, maka setelah seluruh persyaratan lengkap,” tuturnya.

Setelah semua persyaratan lengkap, tambah dia, rencananya Ketua Cabang bersama beberapa pengurus lainya akan berangkat ke PBNU di Jakarta untuk mengajukan surat permohonan perbitan Surat Keputusan sebagai dasar hukum dan legalitas Pengurus NU Cabang Metro.

“Rencananya hari Jum’at tanggal 3 Januari mendatang Pak Kiai Ali Komarudin bersama sejumlah pengurus lainya akan berangkat ke Jakarta menuju Kantor PBNU untuk mengajukan surat permohonan penerbitan Surat Keputusan kepengurusan masa khidmat 2019 – 2024,” pungkas H Syahro.