Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Transaksi Uang Elektronik Secara Online, Apakah Haram?

06 Mar 2020 · 3.317 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta -  Untuk menghindari kerugian bagi kedua belah pihak, pembeli dan penjual, maka para ulama mensyaratkan adanya Transaksi yang jelas. "Saya jual dan saya beli", misalnya.

Kalau dilakukan secara kinayah / sindiran, belum mengarah secara pasti redaksi jual-beli maka diharuskan ada niat. Jual beli online saat ini masuk kategori kinayah namun tetap sah. Berikut pendapat ulama Syafi'iyah yang dikutip dalam salah satu keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim:

(ﻗَﻮْﻟُﻪُ: ﻭَاﻟْﻜِﺘَﺎﺑَﺔُ ﺇﻟَﺦْ) ﻭَﻣِﺜْﻠُﻬَﺎ ﺧَﺒَﺮُ اﻟﺴِّﻠْﻚِ اﻟﻤﺤﺪﺙ ﻓِﻲ ﻫَﺬِﻩِ اﻷَْﺯْﻣِﻨَﺔِ ﻓَﺎﻟْﻌَﻘْﺪُ ﺑِﻪِ ﻛِﻨَﺎﻳَﺔٌ ﻓِﻴﻤَﺎ ﻳَﻈْﻬَﺮُ

"Jual beli melalui tulisan, termasuk di zaman sekarang adalah jaringan telepon. Maka akadnya termasuk kinayah (sah jika disertai niat)"

Saat ini bila kita melakukan transaksi online tinggal menulis di beberapa kolom hingga barang terkirim. Hukumnya tetap sah seperti dijelaskan oleh Syekh Asy-Syarwani:

ﻋِﺒَﺎﺭَﺓُ اﻟْﻤُﻐْﻨِ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →