Transaksi Uang Elektronik Secara Online, Apakah Haram?
LADUNI.ID, Jakarta - Untuk menghindari kerugian bagi kedua belah pihak, pembeli dan penjual, maka para ulama mensyaratkan adanya Transaksi yang jelas. "Saya jual dan saya beli", misalnya.
Kalau dilakukan secara kinayah / sindiran, belum mengarah secara pasti redaksi jual-beli maka diharuskan ada niat. Jual beli online saat ini masuk kategori kinayah namun tetap sah. Berikut pendapat ulama Syafi'iyah yang dikutip dalam salah satu keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim:
(ﻗَﻮْﻟُﻪُ: ﻭَاﻟْﻜِﺘَﺎﺑَﺔُ ﺇﻟَﺦْ) ﻭَﻣِﺜْﻠُﻬَﺎ ﺧَﺒَﺮُ اﻟﺴِّﻠْﻚِ اﻟﻤﺤﺪﺙ ﻓِﻲ ﻫَﺬِﻩِ اﻷَْﺯْﻣِﻨَﺔِ ﻓَﺎﻟْﻌَﻘْﺪُ ﺑِﻪِ ﻛِﻨَﺎﻳَﺔٌ ﻓِﻴﻤَﺎ ﻳَﻈْﻬَﺮُ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Transaksi Uang Elektronik Secara Online, Apakah Haram?
- Ustadz Ma'ruf Khozin: Uang Elektronik Dianggap Hutang?
- Penjelasan Ustadz Ma'ruf Khozin tentang Madzhab Rasulullah
- Hukum Jual Beli Kurma secara Online
- Pilih Sehat Atau Kaya?
- Hukum Pesan Makanan atau Barang lewat Ojek Online
- Ngaji Online (yang) Tidak Biasa
- Apakah Shalat Jenazah di Kuburan Termasuk Shalat Gaib?
- Apakah Dinar dan Dirham Sunnah? Ini Penjelasan Ustadz Ma'ruf Khozin
- Peranan Uang Emas atau Perak Diganti dengan Uang Kertas, Cek, Obligasi, Saham Perusahaan
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Rp49.000
Rp509.000
Rp149.900
Rp69.000
Memuat Komentar ...