Transaksi Uang Elektronik Secara Online, Apakah Haram?
LADUNI.ID, Jakarta - Untuk menghindari kerugian bagi kedua belah pihak, pembeli dan penjual, maka para ulama mensyaratkan adanya Transaksi yang jelas. "Saya jual dan saya beli", misalnya.
Kalau dilakukan secara kinayah / sindiran, belum mengarah secara pasti redaksi jual-beli maka diharuskan ada niat. Jual beli online saat ini masuk kategori kinayah namun tetap sah. Berikut pendapat ulama Syafi'iyah yang dikutip dalam salah satu keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim:
(ﻗَﻮْﻟُﻪُ: ﻭَاﻟْﻜِﺘَﺎﺑَﺔُ ﺇﻟَﺦْ) ﻭَﻣِﺜْﻠُﻬَﺎ ﺧَﺒَﺮُ اﻟﺴِّﻠْﻚِ اﻟﻤﺤﺪﺙ ﻓِﻲ ﻫَﺬِﻩِ اﻷَْﺯْﻣِﻨَﺔِ ﻓَﺎﻟْﻌَﻘْﺪُ ﺑِﻪِ ﻛِﻨَﺎﻳَﺔٌ ﻓِﻴﻤَﺎ ﻳَﻈْﻬَﺮُ
"Jual beli melalui tulisan, termasuk di zaman sekarang adalah jaringan telepon. Maka akadnya termasuk kinayah (sah jika disertai niat)"
Saat ini bila kita melakukan transaksi online tinggal menulis di beberapa kolom hingga barang terkirim. Hukumnya tetap sah seperti dijelaskan oleh Syekh Asy-Syarwani:
ﻋِﺒَﺎﺭَﺓُ اﻟْﻤُﻐْﻨِﻲ ﻭَاﻟْﻜِﺘَﺎﺑَﺔُ ﺑِﺎﻟْﺒَﻴْﻊِ ﻭَﻧَﺤْﻮِﻩِ ﻋَﻠَﻰ ﻧَﺤْﻮِ ﻟَﻮْﺡٍ ﺃَﻭْ ﻭَﺭَﻕٍ ﺃَﻭْ ﺃَﺭْﺽٍ ﻛِﻨَﺎﻳَﺔٌ ﻓَﻴَﻨْﻌَﻘِﺪُ ﺑِﻬَﺎ ﻣَﻊَ اﻟﻨِّﻴَّﺔِ ﺑِﺨِﻼَﻑِ اﻟْﻜِﺘَﺎﺑَﺔِ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻤَﺎﺋِﻊِ ﻭَﻧَﺤْﻮِﻩِ ﻛَﺎﻟْﻬَﻮَاءِ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﻛِﻨَﺎﻳَﺔً؛ ﻷَِﻧَّﻬَﺎ ﻻَ ﺗَﺜْﺒُﺖُ. اﻩـ.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...