Transaksi Uang Elektronik Secara Online, Apakah Haram?
LADUNI.ID, Jakarta - Untuk menghindari kerugian bagi kedua belah pihak, pembeli dan penjual, maka para ulama mensyaratkan adanya Transaksi yang jelas. "Saya jual dan saya beli", misalnya.
Kalau dilakukan secara kinayah / sindiran, belum mengarah secara pasti redaksi jual-beli maka diharuskan ada niat. Jual beli online saat ini masuk kategori kinayah namun tetap sah. Berikut pendapat ulama Syafi'iyah yang dikutip dalam salah satu keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim:
(ﻗَﻮْﻟُﻪُ: ﻭَاﻟْﻜِﺘَﺎﺑَﺔُ ﺇﻟَﺦْ) ﻭَﻣِﺜْﻠُﻬَﺎ ﺧَﺒَﺮُ اﻟﺴِّﻠْﻚِ اﻟﻤﺤﺪﺙ ﻓِﻲ ﻫَﺬِﻩِ اﻷَْﺯْﻣِﻨَﺔِ ﻓَﺎﻟْﻌَﻘْﺪُ ﺑِﻪِ ﻛِﻨَﺎﻳَﺔٌ ﻓِﻴﻤَﺎ ﻳَﻈْﻬَﺮُ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Transaksi Uang Elektronik Secara Online, Apakah Haram?
- Ustadz Ma'ruf Khozin: Uang Elektronik Dianggap Hutang?
- Penjelasan Ustadz Ma'ruf Khozin tentang Madzhab Rasulullah
- Hukum Jual Beli Kurma secara Online
- Pilih Sehat Atau Kaya?
- Hukum Pesan Makanan atau Barang lewat Ojek Online
- Ngaji Online (yang) Tidak Biasa
- Apakah Shalat Jenazah di Kuburan Termasuk Shalat Gaib?
- Apakah Dinar dan Dirham Sunnah? Ini Penjelasan Ustadz Ma'ruf Khozin
- Peranan Uang Emas atau Perak Diganti dengan Uang Kertas, Cek, Obligasi, Saham Perusahaan
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Rp550.000
Rp98.100
Rp369.000
Rp155.000
Memuat Komentar ...