Suka Duka Kredit Online

 
Suka Duka Kredit Online

LADUNI.ID, Jakarta - Di era sekarang ini yang serba digital memudahkan kita dalam segala hal, termasuk dalam pinjam meminjam dana atau lebih dikenal dengan kredit. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sekarang ini telah hadir kredit online atau sering disebut pinjaman online (pinjol), pasti kalian sudah tidak asing mendengarnya bukan. Pinjaman online adalah pemberian pembiayaan secara instan kepada pelanggan (peminjam ) untuk peminjaman tunai secara digital.  kita tidak perlu lagi repot-repot mendatangi suatu bank dengan persyaratan yang bermacam-macam yang membuat pusing kepala. Kita cukup dirumah saja dengan menggunakan platform kredit digital.  Tentunya kita harus cermat dan selektif dalam memilih platform kredit digital agar kita tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena banyak sekali platform digital di Indonesia yang menawarkan kredit menggiurkan namun berujung pada penipuan.

Pinjaman online merupakan fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang bekerja secara online. Penyedia pinjaman online tersebut biasa dikenal dengan sebutan fintech. Pinjaman online yang langsung cari dan tanpa jaminan merupakan solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai tanpa harus mengajukannya secara tatap muka. Pemohon kredit dapat mengirimkan syarat secara online. Cukup mengakses situs web fintech, transaksi keuangan seperti pinjaman hingga transfer dana dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja.

Jenis-Jenis Pinjaman Online

Sama seperti pinjaman konvensional, pinjaman dana online juga memiliki bermacam-macam jenis. Berikut ini jenis pinjaman online:

Pertama, KTA. Kredit Tanpa Agunan adalah produk pinjaman online pribadi yang tidak mensyaratkan agunan/jaminan atas kredit yang diajukan nasabah. Pada umumnya penyedia aplikasi atau jasa pinjaman dana online kepemilikan kartu kredit sebagai syarat utama pengajuan KTA.

Kedua, Kredit Karyawan adalah produk yang dirancang khusus bagi karyawan yang aktif bekerja disebuah instansi, perusahaan, badan usaha maupun lembaga. Syarat utama pinjaman ini diantaranya SK Pengangkatan PNS/ Pegawai Tetap, rekomendasi pejabat/ atasan yang tertulis dan slip gaji.

Ketiga, Kredit Kendaraan, saat ini kredit mobil maupun motor dapat diajukan secara online. Persyaratan utama pinjaman ini diantaranya adalah slip gaji, memiliki tempat tinggal sendiri dan uang muka (DP) sesuai ketentuan.

Keempat, KPR. Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas pinjaman bagi nasabah yang ingin membeli rumah dengan cara mencicil.

Kelima, Pinjaman  usaha. Kredit Usaha adalah pinjaman dengan tujuan pemodalan usaha

Keuntungan Menggunakan Pinjaman online

Ada beberapa keuntungan menggunakan pinjaman online, di antaranya adalah: pertama, proses cepat. Untuk pengiriman dokumen (persyaratan), pertanyaan hingga wawancara nasabah dapat dilakukan tanpa tatap muka. Kita tidak perlu membuang-buang waktu dan tenaga, ajukan dokumen (persyaratan) pada jasa pinjaman online tersebut kemudian tunggu proses persetujuan, biasanya ini membutuhkan waktu 24 jam dari proses pengajuan, proses sangat cepat bukan.

Kedua, fleksibel. Pemohon pinjaman tidak perlu mendatangi kantor cabang bank atau multifinance. Cukup bermodalkan smartphone dan koneksi  internet, kita dapat mengajukan pinjaman dari mana saja dan kapam saja.

Ketiga, kalkulator kredit. Pada jasa pinjaman online kita bisa memanfaatkan fitur kalkulator kredit untuk melihat berapa tunai yang sebenarnya dapat kita pinjam.

Keempat, beragam produk. Tidak kalah dengan bank dan penyedia jasa keuangan lainnya, fintech juga memiliki beragam jenis pinjaman. Nasabah dapat mengajukan pinjaman untuk berbagai kebutuhan mulai dari membeli rumah,  keperluan modal usaha, sekarang ini sudah ada pembiayaan pendidikan hingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, berlibur dan membeli barang-barang elektronik.

Meski banyak sekali kemudahan yang ditawarkan oleh platform pinjaman onlineberbasis aplikasi, tentunya ada dampak negatif nya. Untuk mengambil pinjaman nasabah cukup memberikan data KTP dan nomor rekening. Lalu hanya dalam waktu kurang lebih satu jam, dana akan langsung cair. Pinjaman online memberikan promo tanpa agunan, padahal data KTPkita itu sudah jadi agunan.

Berikut beberapa dampak negatif pinjaman online: pertama, nilai pinjaman yang ditawarkan juga tidak terlalu besar antara Rp500 ribu hingga maksimal Rp 15 juta. Bunga yang diberikan juga seolah-olah terlihat kecil. Bunga Cuma 1-3 persen, tapi bunga itu per hari. Kelihatannya kecil bagi kita, Cuma kalau dikali 30 hari, jadi besar juga.

Keda, jika kita tidak mengembalikan uang sesuai batas waktu, kita bisa diteror melalui telepon, sms, hingga didatangi debt collector.

Ketiga, penagihan dilakukan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel konsumen/pinjaman (ke atasan kerja, mertua, teman SD, dan lain-lain).

Keempat, pengambilan data pribadi (kontak, sms, panggilan, kartu memori, dan lain-lain) dari telepon seluler (ponsel) konsumen/peminjam.

Resiko di atas adalah resiko yang paling umum dialami oleh peminjam dana online. Resiko ini masih dikatakan wajar, biasanya resiko ini terjadi pada nasabah pinjaman dana online yang terdaftar di OJK.

Saya pun pernah merasakan resiko dari pinjaman dana online ini. Hal ini terjadi pada beberapa bulan yang lalu. Saya setiap hari diteror melalui nomor telepon yang berbeda. Setiap  hari di jam yang sama saya mendapat panggilan dari nomor tidak dikenal. Saya cukup terganggu dengan ini karena saya tidak pernah melakukan pinjaman online. Kemudian saya mendapatkan pesan dari nomor tidak dikenal. Pesan tersebut berisikan tentang tunggakan cicilan hutang atas nama teman saya pada salah platform pinjaman dana online. Ternyata teman saya mencantumkan nomor  saya saat pengajuan pinjaman online. Dan saya bertanya kepada teman saya berapa lama tunggakan cicilannya, kata teman saya dia belum bayar cicilan telat beberapa hari saja. Telat beberapa hari saja kita akan diteror seperti buronan, pada waktu itu jujur menurut saya sangat terganggu. Karena teman saya dan saya sudah mengkonfirmasi untuk melunasinya tetapi masih di telpon dan dikirim pesan setiap hari. Ini dapat menjadi pelajaran buat kita dalam memilih pinjaman online yang ada. Selalu gunakan jasa pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK. Alasannya, resiko kerahasiaan data nasabah dan keamanan transaksi pada penyedia jasa pinjaman online yang tidak resmi bisa ditentukan lebih tinggi.

***

Penulis: Nuur Alfiyahtul Nikmah
Editor: Muhammad Mihrob