Bagaimana Hukumnya Mewakilkan Wali Nikah Lewat Telepon ?

 
Bagaimana Hukumnya Mewakilkan Wali Nikah Lewat Telepon ?

LADUNI.ID, Jakarta - Si A menjadi wali nikah dari seorang wanita (si B) dikota lain yang akan melangsungkan pernikahan. Pada hari dan saat akad nikah akan dilangsungkan, si A mendadak sakit dan tidak dapat menghadiri pernikahan tersebut. Kemudian si A mewakilkan kepada si C yang rumahnya berdekatan dengan si B lewat telepon untuk menikahkan si B.

Pertanyaan

Sahkah mewakilkan perwalian (tawkil) untuk akad nikah lewat telepon?

Baca juga: Belajar dari Kisah Syaichona Kholil Saat Didatangi Pengemis dan Anjingnya

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

 

 

Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:

 

Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.

Memuat Komentar ...