LADUNI.ID, Jakarta - Si A menjadi wali nikah dari seorang wanita (si B) dikota lain yang akan melangsungkan pernikahan. Pada hari dan saat akad nikah akan dilangsungkan, si A mendadak sakit dan tidak dapat menghadiri pernikahan tersebut. Kemudian si A mewakilkan kepada si C yang rumahnya berdekatan dengan si B lewat telepon untuk menikahkan si B.
Pertanyaan
Sahkah mewakilkan perwalian (tawkil) untuk akad nikah lewat telepon?
Baca juga: Belajar dari Kisah Syaichona Kholil Saat Didatangi Pengemis dan Anjingnya
Jawaban
Hukum tawkil untuk akad nikah lewat telepon adalah sah, selama taukil terseb

