Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Bagaimana Hukumnya Mewakilkan Wali Nikah Lewat Telepon ?

15 Feb 2021 · 10.027 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta - Si A menjadi wali nikah dari seorang wanita (si B) dikota lain yang akan melangsungkan pernikahan. Pada hari dan saat akad nikah akan dilangsungkan, si A mendadak sakit dan tidak dapat menghadiri pernikahan tersebut. Kemudian si A mewakilkan kepada si C yang rumahnya berdekatan dengan si B lewat telepon untuk menikahkan si B.

Pertanyaan

Sahkah mewakilkan perwalian (tawkil) untuk akad nikah lewat telepon?

Baca juga: Belajar dari Kisah Syaichona Kholil Saat Didatangi Pengemis dan Anjingnya

Jawaban

Hukum tawkil untuk akad nikah lewat telepon adalah sah, selama taukil terseb

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →