Bagaimana Hukumnya Mewakilkan Wali Nikah Lewat Telepon ?

LADUNI.ID, Jakarta - Si A menjadi wali nikah dari seorang wanita (si B) dikota lain yang akan melangsungkan pernikahan. Pada hari dan saat akad nikah akan dilangsungkan, si A mendadak sakit dan tidak dapat menghadiri pernikahan tersebut. Kemudian si A mewakilkan kepada si C yang rumahnya berdekatan dengan si B lewat telepon untuk menikahkan si B.
Pertanyaan
Sahkah mewakilkan perwalian (tawkil) untuk akad nikah lewat telepon?
Baca juga: Belajar dari Kisah Syaichona Kholil Saat Didatangi Pengemis dan Anjingnya
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Bagaimana Hukumnya Mewakilkan Wali Nikah Lewat Telepon ?
- Hikmah Menikah di Usia Matang
- Bolehkah Shalat Sunnah Waktu Khutbah Jumat dimulai?
- Apa Perbedaan dari Jilbab, Kerudung, dan Busana Muslim?
- Hukum Main HP Saat Khutbah Jumat
- 10 Dosa yang Harus Diingat oleh Penggemar Tiktok
- Pemahaman Seputar Nuzulul Qur'an
- Nuzulul Quran #4: Di turunkannya Al-Quran ke Lauh Mahfudh
- Ziarah di Makam KH. MA Sahal Mahfudz, Sang Mujtahid Tatbiqi
- Biografi Nyai Hj. Nafisah Sahal Mahfudz
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Memuat Komentar ...