Hukum Mani Bercampur Madzi Menurut Penjelasan Ustadz Ma’ruf Khozin
![Hukum Mani Bercampur Madzi Menurut Penjelasan Ustadz Ma’ruf Khozin](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/cairan-campur-dari-kemaluan.jpg)
LADUNI.ID, Surabaya - Saat Ngaji online dengan para ilmuwan yang aktif di Pengurus Cabang Istimewa NU Jerman, ada yang menanyakan perihal mani yang bercampur madzi.
Para ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa madzi (cairan putih) adalah najis, sedangkan mani adalah suci. Dalilnya adalah sebagaimana hadis berikut ini:
Dalam hadis riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah menggosoknya (bekas mani) dari pakaian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.
Dan bila keduanya bercampur memiliki perincian hukum berikut:
(ﻗﻮﻟﻪ ﺑﺤﺮﻣﺔ ﺟﻤﺎﻉ ﻣﻦ ﺗﻨﺠﺲ ﺫﻛﺮﻩ ﺇﻟﺦ) ﺃﻱ ﺑﻐﻴﺮ اﻟﻤﺬﻱ ﺇﻣﺎ ﺑﻪ ﻓﻼ ﻳﺤﺮﻡ ﺑﻞ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺣﻘﻪ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻠﺠﻤﺎﻉ ﺧﺎﺻﺔ؛ ﻷﻥ ﻏﺴﻠﻪ ﻳﻔﺘﺮﻩ ﻭﻗﺪ ﻳﺘﻜﺮﺭ ﺫﻟﻚ ﻣﻨﻪ ﻓﻴﺸﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺃﻣﺎ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻐﻴﺮ اﻟﺠﻤﺎﻉ ﻓﻼ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻠﻮ ﺃﺻﺎﺏ ﺛﻮﺑﻪ ﺷﻲء ﻣﻦ اﻟﻤﻨﻲ اﻟﻤﺨﺘﻠﻂ ﺑﻪ ﻭﺟﺐ ﻏﺴﻠﻪ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...