Hukum Mani Bercampur Madzi Menurut Penjelasan Ustadz Ma’ruf Khozin

 
Hukum Mani Bercampur Madzi Menurut Penjelasan Ustadz Ma’ruf Khozin

LADUNI.ID, Surabaya - Saat Ngaji online dengan para ilmuwan yang aktif di Pengurus Cabang Istimewa NU Jerman, ada yang menanyakan perihal mani yang bercampur madzi.

Para ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa madzi (cairan putih) adalah najis, sedangkan mani adalah suci. Dalilnya adalah sebagaimana hadis berikut ini:

Dalam hadis riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah menggosoknya (bekas mani) dari pakaian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN