E-Budgeting dan E-Planning Upaya untuk Melawan Korupsi

 
E-Budgeting dan E-Planning Upaya untuk Melawan Korupsi
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta - Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD oleh setiap daerah di Indonesia menjadi wujud penyelenggaraan otonomi yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah melalui penyusunan anggaran. Perencanaan pembangunan daerah tidak hanya melibatkan pemerintah daerah tetapi juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga legisatif yang memiliki fungsi legislasi (legislation), pengawasan (controlling) dan penganggaran (budgeting). Jika kita merunut semua proses perencanaan yang terjadi tentu saja setiap program dan kegiatan dalam rencana kerja dan anggaran pasti sudah melewati tahapan perencanaan dan evaluasi.

Tetapi kita tidak bisa menutup mata bahwa realita di lapangan ialah bahwa sering terjadi ‘main mata’ antara oknum dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan oknum anggota DPRD. Misalkan saja kasus anggaran siluman yang diungkap oleh Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) pada APBD DKI Jakarta tahun 2015. Tidak tanggung-tanggung dengan Provinsi sebesar DKI Jakarta maka potensi mark up dan manipulasi anggaran bisa mencapai Rp. 12,1 Trilyun. Untuk menepis fenomena seperti yang di uraikan diatas Pemerintah Daerah berupaya mengambil langkah dengan menerapkan sistem perencanaan berupa e-planning dan e-budgeting agar proses perencanaan maupun penganggaran bisa mewujudkan good governance dan tidak membuat adanya konflik yang berhubungan dengan kepentingan pihak tertentu.

Baca Juga: Penerapan E-Budgeting di Pemerintahan Kabupaten Malang Jawa Tengah

Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (e-planning dan e-budgeting) adalah sebuah alat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), KUA/PPAS Perubahan, RKPD Perubahan Kabupaten/Provinsi agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat dan sesuai dengan arahan yang terkandung dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010.

Penyusunan perencanaan pembangunan secara manual menjadikan rentan akan penyimpangan-penyimpangan akibat ketidakmampuan dalam mengikat, sehingga bisa menjadi error yang menyebabkan pekerjaan kurang konsistensi. Dengan begitu penyusunan e-planning berbasis komputer dimaksudkan agar ada konsistensi mulai dari penyusunan rencana kerja pembangunan daerah hasil musrenbang dengan penyusunan KUA-PAS sampai dengan penyusunan APBD. Dan e-planning ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya human error yang ada di sistem manual dan tidak ada lagi penumpang gelap dalam penyusunan Rencana APBD.

E-budgeting sendiri merupakan sistem informasi berbasis web yang digunakan untuk memfasilitasi proses penyusunan anggaran belanja daerah. Melalui e-budgeting, pemerintah dapat melakukan pengendalian anggaran dengan lebih baik karena proses penyusunan anggaran dapat dilakukan secara lebih transparan, tepat waktu, anggaran dapat dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dalam program kerja, kronologis anggaran dapat ditelusuri dengan jelas, dan pembuatan laporan seputar realisasi anggaran dapat dibuat dengan lebih mudah.

Dengan menggunakan sistem e-budgeting, pengajuan anggaran belanja dan nilainya dapat dilakukan cross check and balance dan tracking dalam peng-input-annya lebih mudah. Dari sisi audit, akan lebih mudah menemukan jejak audit (audit trail) dalam penggunaan sistem ini.

Ketentuan terkait aturan resmi yang mengatur tentang pelaksanaan pemerintahan elektronik khususnya e- budgeting memang belum secara implisit ada. Secara eksplisit, pelaksanaan e-budgeting tertuang dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah nomor 23 Tahun 2014 BAB XXI tentang Inovasi Daerah. Lebih rinci lagi, semangat dalam Inovasi Daerah tersebut dijelaskan dalam Pasal 386 ayat (1) bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggara Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Dalam pasal selanjutnya 387 dijelaskan secara rinci prinsip dalam merumuskan inovasi daerah diantaranya, a) peningkatan efisiensi, b) perbaikan efektivitas, c) perbaikan kualitas pelayanan, d) tidak ada konflik kepentingan, e) berorientasi kepada kepentingan umum dan f) dilakukan secara terbuka. Secara prinsip dan semangat sebenarnya inovasi e-budgeting sudah sesuai dengan aturan pelaksanaan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Pemerintah Aceh Luncurkan Aplikasi E-Planning dan E-Budgeting Terintegrasi

Pengembangan E-Budgeting di masa depan, dalam hal regulasi, dan implementasi perbaikan e-budgeting, Pemprov DKI Jakarta juga perlu sepaham dan berkomitmen melembagakan dengan membuat payung hukum Perkada, dan juga melembagakan pengelolaan e-budgeting dalam lembaga independen seperti Budget Office di Filipina, Amerika dan Korea Selatan. Pelembagaan ini dapat mengakhiri ego sektoral Pemprov dan DPRD sehingga data dan rancangan penyusunan yang dikeluarkan lembaga independen tersebut dapat diterima kedua belah pihak. Presiden bersama Menteri terkait perlu membuat payung hukum terkait inovasi pemerintahan daerah untuk melegalkan aturan hukum tentang e-budgeting, konsep pelaksanaan dan tata cara implementasi dan evaluasinya. Bentuk payung hukum dan panduan ini bisa berupa Peraturan Pemerintah dari UU Pemerintah Daerah No. 23 tahun 2014 ataupun keputusan presiden yang mampu diterapkan didaerah.

Secara global, dalam visi pemerintahan masa depan, Presiden juga perlu cepat mengeluarkan regulasi e-budgeting dan e-government secara nasional agar pemerintah pusat dan daerah siap dalam menyongsong masyarakat ekonomi asia. Sebagai modal, mari berkaca dengan kinerja pemerintah Korea Selatan, dengan menerapkan e-budgeting dan e-government berdampak pada rendahnya tingkat korupsi dan akselerasi pembangunan ekonomi. Secara statistik, tahun 2012-2014, dalam survey E-Government Development Indeks (EGDI), Negara K-Pop ini mampu menempati urutan pertama di dunia dan Asia dengan angka 0.9283, Indeks Perception Corruption mendapat peringkat 43 di dunia dan kinerja pertumbuhan ekonomi mencapai 7,2 persen.

Penggunaan sistem informasi ini pada instansi pemerintahan daerah di indonesia juga akan mempunyai peran yang cukup penting untuk dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas demi terciptanya akuntabilitas. Esensi utama dari penerapan e-planning dan e-budgeting di pemerintah daerah yaitu bertujuan untuk menjaga konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

---------
Oleh: Muhammad Wildan Royandi (Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia)