Kitab Ushul Fiqh Metode Bagan

 
Kitab Ushul Fiqh Metode Bagan
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – Saya bermakmum kepada Mahaguru Ilmu Ushul Fiqh, Dr (Hc) KH Afifuddin Muhajir yang menulis di Mukaddimah Kitab Ushul Fiqh karya Dr. Gus M Afifudin Dimyathi. Salah satu pengasuh PP Darul Ulum Peterongan, Jombang, bahwa para ulama terdahulu telah merumuskan metode dalam mengambil sebuah hukum Islam, kemudian mengkodivikasi ke dalam kitab untuk diwariskan kepada generasi sesudahnya.

Di Pondok Pesantren Indonesia, lanjut beliau, masih dijumpai pembelajaran Ilmu Ushul Fiqh mulai kitab yang kecil sampai yang besar, bahkan ada sebagian kiai yang mengkhatamkan kitab Syarah Mahalli yang menguraikan penjelasan kitab Jam' Al-Jawami' di bulan Ramadan. Sayangnya Ilmu Ushul Fiqh ini belum menjadi ilmu nalar karena masih ada anggapan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup, atau masih terbuka tetapi persyaratannya hampir mustahil terpenuhi.

Ulama pesantren yang menekuni bidang Ushul Fiqh dan menuliskannya teramat sedikit. Diantaranya adalah Dr. KH Afifuddin Dimyathi ini. Beliau yang selama ini dapat dilihat keahliannya melalui karya-karya kitabnya sebagai kiai yang menekuni bidang Ulum Al-Qur'an dan Ilmu Tafsir. Namun dari karya terbarunya tentang Ilmu Ushul Fiqh ini ternyata beliau juga memiliki kemampuan, sebab di kitab ini pembahasan Ushul Fiqh yang berat menjadi ringan dan yang sulit menjadi mudah.

Sedari tadi membahas Ilmu Ushul Fiqh, sebenarnya apa Ilmu Ushul Fiqh? Ushul Fiqh kalau diibaratkan adalah ilmu koki, ilmu memasak dari bahan mentah menjadi makanan siap saji. Ilmu Ushul Fiqh juga demikian, mengolah problematika disesuaikan dengan dalil Qur'an dan Hadits, hasilnya yang siap diamalkan adalah hukum wajib, sunah, mubah, makruh dan haram.

Bagi para santri dan akademisi yang pernah khatam kitab Waraqat atau karya ulama kontemporer di bidang Ushul Fiqh, akan sangat sesuai jika melanjutkan pendalaman materi ke kitab ini. Namun bagi pengikut hukum "Ini sesuai sunah, ini Bid'ah" sebaiknya jangan membaca kitab ini, sebab akan menambah sakit kepala dan menganggap kitab tersebut tidak sesuai dengan Sunah.

 

Oleh: KH. Ma'ruf Khozin, Aswaja Center Jawa Timur

Sumber: https://www.facebook.com/dennisa.rahma.7/posts/841424256768647