Cara Mengangkat Tangan Ketika Takbiratul Ihram Menurut 4 Mazhab

 
Cara Mengangkat Tangan Ketika Takbiratul Ihram Menurut 4 Mazhab
Sumber Gambar: Michael Burrows/Pexels (Foto Ilustrasi)

Laduni.ID, Jakarta – Shalat adalah rukun islam kedua yang wajib bagi semua umat muslim di dunia untuk melaksanakannya. Dalam menjalankan shalat seseorang ditentukan sah tidaknya dari terpenuhi rukun dan syarat shalat.

Diantara rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan adalah takbiratul ihram. Takbiratul ihram adalah mengangkat tangan sambil membaca niat shalat dan menjadi tanda tidak boleh ada kegiatan lain saat melaksanakan shalat karena dapat membatalkan.

Setelah membaca niat, takbiratul ihram menjadi rukun kedua dalam melaksanakan shalat yang harus dipenuhi. Berikut ini penjelsan cara mengangkat tangan ketika takbiratul ihram menurut 4 mazhab:

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan disunnahkan sejajar dengan kedua telinga. Minimal jempolnya menyentuh daun telinganya.

Dalam masalah ini, Madzhab Hanafi menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

 كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ،».r أَنَّهُ tعَنْ بْنِ عُمَرَ

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya saat memulai shalatnya. (Muttafaqun ‘Alaihi)

Selain itu menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

عن مالك بن الحويرث أن النبي صلى الله عليه وسلم ” كان إذا كبر رفع يديه حتى يحاذي بهما أذنيه وفي رواية فروع أذنيه ” رواه مسلم.

Dari Malik bin Huwairits: Sesungguhnya Nabi SAW. Ketika bertakbir mengangkat kedua tangannya sampai menyentuh Telinganya. (HR. Muslim. Shahih)

Juga dalil yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad & Imam Ad-Daruquthni:

عَنِ البَرَّاءِ بْنِ عَازِبِ  كَانَ رَسُولُ اللهِ  إِذَا صَلىَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتىَّ تَكُوْنَ إِبهَامُهُ حِذَاءَ أُذُنَيْهِ.

Dari Al-Barra’ bin Azib bahwa Rasulullah SAW bila shalat mengangkat kedua tanggannya hingga kedua jempol tangannya menyentuh kedua ujung telinganya. (HR. Ahmad, Ad-Daruquthni)

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan disunnahkan sejajar dengan bahu atau pundaknya.
Dalam masalah ini, Mazhab Maliki menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

عَنْ بْنِ عُمَرَ  أَنَّهُ  كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ،».

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya saat memulai salatnya. (Muttafaqun ‘Alaihi)

3. Madzhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan disunnahkan sejajar dengan kedua telinga. Minimal jempolnya menyentuh daun telinganya. Pendapat Madzhab Syafi’i ini sama seperti pendapat Mazhab Hanafi.

Dalam masalah ini, Mazhab Syafi’i menggunakan dalil yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim:

عَنْ بْنِ عُمَرَ  أَنَّهُ  كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ،».

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya saat memulai shalatnya. (Muttafaqun ‘Alaihi)

Selain itu menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

عن مالك بن الحويرث أن النبي صلى الله عليه وسلم ” كان إذا كبر رفع يديه حتى يحاذي بهما أذنيه وفي رواية فروع أذنيه ” رواه مسلم.

Dari Malik bin Huwairits: Sesungguhnya Nabi SAW ketika bertakbir mengangkat kedua tangannya sampai menyentuh telinganya. (HR. Muslim, Shahih)

Dan juga menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ad-Daruquthni:

عَنِ البَرَّاءِ بْنِ عَازِبِ  كَانَ رَسُولُ اللهِ  إِذَا صَلىَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتىَّ تَكُوْنَ إِبهَامُهُ حِذَاءَ أُذُنَيْهِ.

Dari Al-Barra’ bin Azib bahwa Rasulullah SAW bila salat mengangkat kedua tanggannya hingga kedua jempol tangannya menyentuh kedua ujung telinganya. (HR. Ahmad, Ad-Daruquthni)

4. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan boleh dengan 2 cara. Boleh sejajar dengan bahu atau pundaknya. Dan juga boleh sejajar dengan kedua telinga. Minimal jempolnya menyentuh daun telinganya.

Dalam masalah ini, Mazhab Hanbali menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

عَنْ بْنِ عُمَرَ  أَنَّهُ  كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ،».

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya saat memulai salatnya. (Muttafaqun ‘Alaihi)

Kemudian menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

عن مالك بن الحويرث أن النبي صلى الله عليه وسلم ” كان إذا كبر رفع يديه حتى يحاذي بهما أذنيه وفي رواية فروع أذنيه ” رواه مسلم.

Dari Malik bin Huwairits: Sesungguhnya Nabi SAW Ketika bertakbir mengangkat kedua tangannya sampai menyentuh telinganya. (HR. Muslim, Shahih)

Kemudian menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ad-Daruquthni:

عَنِ البَرَّاءِ بْنِ عَازِبِ  كَانَ رَسُولُ اللهِ  إِذَا صَلىَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتىَّ تَكُوْنَ إِبهَامُهُ حِذَاءَ أُذُنَيْهِ.

Dari Al-Barra’ bin Azib bahwa Rasulullah SAW bila salat mengangkat kedua tanggannya hingga kedua jempol tangannya menyentuh kedua ujung telinganya. (HR. Ahmad, Ad-Daruquthni)

Demikian penjelasan tata cara mengangkat kedua tangan ketika bertakbir menurut 4 mazhab populer. Di Indonesia yang mayoritas menggunakan mazhab Syafi’i, disunnahkan mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua telinga. Minimal jempolnya menyentuh daun telinganya.


Editor: Nasirudin Latif