Awas! Sering Onani dan Masturbasi Bisa Sebabkah Hal Mengerikan Ini

 
Awas! Sering Onani dan Masturbasi Bisa Sebabkah Hal Mengerikan Ini
Sumber Gambar: Anna Shvets / Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta – Onani atau masturbasi merupakan kegiatan seksual yang dilakukan tanpa berhubungan intim untuk mencapai orgasme. Kegiatan onani ini bisa dilakukan oleh siapa saja baik laki-laki maupun perempuan.

Biasanya kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan kepuasan seksual tanpa berhubungan intim dengan merangsang pada alat kelamin sendiri melalui sentuhan dan pijatan untuk mencapai klimaks atau orgasme. Namun ada juga yang menjadikannya untuk menghilangkan setres.

Dalam sudut pandang medis, masturbasi dapat bermanfaat, namun apabila hal ini dilakukan secara terus-menerus hingga mengakibatkan ketergantungan atau kecanduan. Segala sesuatu yang berlebihan maka akan menimbulkan efek samping begitupun dengan onani.

Kegiatan onani memang relatif lebih aman dibandingkan dengan seks bebas. Akan tetapi onani juga bukan berarti aman seratus persen. Onani jika dilakukan secara berlebihan akan menimbulkan efek sebagai berikut ini:

Dilansir dari alodokter.com bahwa efek yang ditimbulkan jika melakukan onani secara berlebihan bahkan dalam sehari bisa dilakukan sampai tiga kali terdapat enam efek yang ditimbulkan sebagai berikut:

1. Menyebabkan iritasi dan infeksi di kulit kelamin
2. Menyebabkan kram otot sekitar kelamin, perut bawah, atau selangkangan
3. Menyebabkan kecanduan, hingga membuat bosan untuk melakukan hubungan seks yang sesungguhnya sebab terbiasa beronani
4. Menyebabkan penyusutan otak depan, hingga membuat perilaku cenderung impulsif, sulit konsentrasi
5. Menyebabkan gangguan ereksi dan kemandulan
6. Diduga, bisa juga meningkatkan risiko terjadinya kanker prostat pada pria usia tertentu.

Perlu diketahui bahwa kegiatan melakukan onani atau masturbasi di dalam islam boleh dilakukan dengan pasangan yang sah, selama tidak ada perkara yang mencegah dari suami atau istri, seperti haid, nifas, puasa, i'tikaf, atau ibadah haji. Sebab, pasangan adalah tempatnya bersenang-senang dan menyalurkan kebutuhan seksual yang dibenarkan syariat (Lihat: Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Daru al-Salasil], 1404 H, jilid 4, hal. 102).

Namun, onani atau masturbasi yang dilakukan sendiri, baik laki-laki maupun perempuan, hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama. Ada yang mengharamkan secara mutlak. Ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu, dan membolehkan dalam kondisi yang lain. Namun, ada pula yang memakruhkan.

Adapun para ulama yang mengharamkan adalah ulama Maliki dan Syafi‘i. Ulama Syafi‘i beralasan bahwa Allah memerintah menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan, sebagaimana ayat, Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa, (QS al-Mukminun [23]:  5-6). 

Di samping itu, Allah juga memerintah agar yang belum mampu menikah untuk bersabar menahan dorongan syahwat dan keinginan seksualnya hingga dia memberikan kemampuan dan kemudahan untuk menikah dengan karunia-Nya, Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya, (QS al-Nur [24]: 33).


Sumber: alodokter.com
Editor: Nasirudin Latif