Niat Shalat Sunah Qudum dan Tata Caranya

 
Niat Shalat Sunah Qudum dan Tata Caranya
Sumber Gambar: Masjid Pogung Dalangan / Unsplash (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta – Shalat sunah yang dilakukan sebelum melakukan perjalanan atau bepergian disebut shalat shafar. Sementara shalat qudum adalah shalat yang disunnahkan untuk dilakukan setelah selesai melakukan perjalanan (pulang dari bepergian) walaupun perjalanan dekat.

Adapun anjuran shalat qudum ini telah disebutkan dalam hadis riwayat Bukhori dari Ka’ab bin Malik, beliau berkata:

كان عليه الصلاة والسلام إذا قدم من سفر بدأ بالمسجد فركع فيه ركعتين ثم جلس للناس

Nabi Muhammad SAW dahulu ketika baru tiba dari safar, beliau masuk ke masjid kemudian mengerjakan shalat dua rakaat di dalamnya, setelah itu beliau duduk berbincang-bincang bersama masyarakat.

Shalat qudum sendiri secara praktek dilakukan hanya dengan dua rakaat saja. Berikut ini niat bacaan shalat qudum.

ﺃُﺻَﻠِّﻲ ﺳُﻨَّﺔَ ﺍﻟﻘُﺪﻭْﻡِ ﺭَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻟِﻠّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Aku niat shalat sunah karena pulang dari bepergian (Qudum) dua roka’at karena Allah Ta’ala”

Dalam rakaat pertama setelah membaca surah Al Fatihah disunahkan membaca surah Al Kafirun dan rakaat kedua membaca surah Al Ikhlas. Kemudian setelah salam dianjurkan membaca doa berikut ini:

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ صَدَقَ اللَّهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Artinya: Tidak ada Tuhan kecuali Allah, Tuhan yang Esa, tidak ada sekutu bagiNya. MilikNya seluruh kerajaan dan bagiNya segala pujian. Dia atas segala sesuatu Maha Kuasa. Orang-orang yang kembali, orang yang taubat, orang yang beribadah, kepada Tuhan kami memuji. Benar dalam janji-Nya, menolong hamba-Nya serta menghancurkan sekutu dengan sendirian.

Kesunahan yang lain setelah pulang dari bepergian adalah membawa oleh-oleh makanan ataupun lainnya, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulumuddin (2/257) yang artinya:

“Hukumnya sunah membawa oleh-oleh baik berupa makanan ataupun lainnya untuk keluarga dan kerabatnya karena keluarga dan kerabat yang di rumah akan melihat apa yang dibawa dari bepergian. Sedangkan hatinya keluarga yang di rumah senang dengan kedatangannya. Kesenangan tersebut akan lebih besar manakala disertai oleh-oleh”

Wallahu A’lam