Hadis Imam Bukhari No. 2227 : Jika seseorang mendapati hartanya ada pada seseorang yang sedang bangkrut dalam bisnis, maka ia lebih berhak atas barang tersebut

Jika seseorang mendapati hartanya ada pada seseorang yang sedang bangkrut dalam bisnis, maka ia lebih berhak atas barang tersebut