Urgensi Belajar Fiqih untuk Memahami Al-Qur’an

 
Urgensi Belajar Fiqih untuk Memahami Al-Qur’an

LADUNI.ID, Jakarta - Ini adalah dawuh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari yang didawuhkan kepada KH. Mansur, abah dari Gus Qoyyum Lasem.

لولا الفقه لم نفهم الحديث لو لا الحديث لم نفهم القرأن

Artinya: Seandainya tidak ada Fiqh maka kita tak bisa memahami Hadis, seandainya tidak ada Hadis maka kita tak akan bisa memahami Al-Qur'an.

Dawuh Hadratussyaikh ini memiliki makna yang luas sekali, dengan kalam yang sangat Ijaz (singkat). Dalam metode Istinbath ala NU itu dengan mengambil keputusan berdasar dengan yang ada di dalam kitab turost atau kuning terlebih dahulu. Atau yang kita sebut dengan Fiqh. Karena dengan fiqh terlebih dahulu maka kita bisa memahami Al Qur'an dan Hadist secara benar, berdasarkan pemahaman para Ulama Mujtahid yang sudah dituangkan dalam Fiqh.

Fiqh, Hadist dan Al Qur'an, tiga komponen ini sangat terkait dan tidak bisa dipisahkan. Urutan pertama untuk bisa memahami Al Qur'an secara benar itu dengan belajar Fiqh. Fiqh dalam konteks ini sebagai penjelas dari Hadis. Kemudian belajar hadis, karena hadis adalah sebagai penjelas dari Al Qur'an. Kemudian selanjutnya baru Al Qur'an.

Metode ini sangat berbeda dengan apa yang dikembangkan oleh Wahabi. Mereka dalam beragama langsung mengambil dari Al Qur'an dan Hadis, mereka meninggalkan belajar Fiqh. Padahal untuk bisa memahami keduanya harus belajar Fiqh terlebih dahulu.  والله اعلم