Menuntutn Ikrar Islam dan Hidayah

 
Menuntutn Ikrar Islam dan Hidayah

LADUNI.ID - Mengislamkan orang, dalam arti menuntun ikrar syahadat orang yang masuk Islam, berbeda dengan berhasil mengajak masuk Islam. Tentu saja dua-duanya termasuk perkara yang sangat baik.

Menuntun ikrar syahadat adalah membantu proses pembacaan syahadat orang yang sudah berjalan menuju gerbang hidayah. Sedangkan berhasil mengajak masuk Islam seseorang adalah dia menjadi jalan atau perantara seseorang mendapatkan hidayah atau petunjuk. Yang terakhir inilah yang mendapat pujian dan pahala besar dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

فو اللَّهِ لأنْ يهْدِيَ اللَّه بِكَ رجُلًا واحِدًا خَيْرٌ لكَ من حُمْرِ النَّعم

"Demi Allah, Allah memberikan hidayah kepada satu orang sebab kamu itu lebih baik bagi kamu daripada kamu memiliki unta merah". "Muttafaq Alaih".

Maksudnya, sebab dakwah Islam kita kepada seseorang hingga Allah menyelamatkan dia dari kekufuran dan kesesatan, itu lebih baik daripada harta yang paling dianggap mewah oleh bangsa Arab kala itu, yaitu unta merah. Ini hanya sekedar tasybih "penyerupaan" untuk memudahkan memahami besarnya pahala mengajak orang kepada Islam.

Tetapi, dari beberapa kasus mengikrarkan Islam, ada satu yang menurut pandangan pendek saya kurang tepat. Seharusnya saat datang seseorang minta diikrarkan "dituntun" syahadat, maka wajib segera dituntun baca syahadat, bahkan sesibuk apapun itu.

Ulama' pun dengan tegas berkata, hukumnya murtad orang yang diminta mentalqin "menuntun" syahadat tetapi ia tidak segera mentalqinnya.

Terkadang, sebelum ikrar syahadat ada semacam mukaddimah atau sambutan atau yang lain dari orang yang diminta menuntun ikrar tersebut.

Yang demikian itu tentu tidak boleh, kecuali dia sebenarnya sudah berikrar syahadat dan diadakan acara khusus (ada sambutan dan lain-lain) hanya bersifat seremonial atau resminya saja.

Ulama' kita berkata:

وكالرضا بالكفر كأن قال لمن طلب منه تلقين الاسلام اصبر ساعة فيكفر في الحال

"Seperti ridha terhadap kekufuran,.."yang bisa menyebabkan kufur" adalah seperti ada orang minta ditalqin Islam (syahadatain), tetapi dijawab: "Sabar dulu sebentar". Maka kufurlah orang tersebut saat itu juga". (Fathul Mu'in dan kitab-kitab lain).

Kecuali ada udzur, semisal sedang mengerjakan sholat fardhu atau kewajiban yang tak dapat ditinggalkan.

Bahkan sholat wajib saja harus dibatalkan jika ada kekhawatiran orang yang minta ikrar syahadat tersebut sudah mendekati ajal.

Oleh: Hidayat Nur

 

 

Tags