Hukum menuduh wanita baik berzina
Ayat Qur'an yang menjelaskan tentang Hukum menuduh wanita baik berzina berada pada surat sebagai berikut:
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
-
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ (٤)
4. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik [1030] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
[1030] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang suci, akil balig dan muslimah.
Kata Kunci
Pengklasifikasian surat dan ayat Al Qur'an ini bersumber dari karya H. Suhardi yang berjudul "Index Al Qur'an - Cara
Mudah Mencari Rujukan Ayat-Ayat al-Qur’an" tahun 2016. Penyusunan oleh H. Suhardi ini bersumber dari buku "Indeks
Al-Qur’an" karangan Sukmadjadja Asyarie dan Rosy Yusuf, kemudian juga diambil dari buku "Klasifikasi Kandungan
Al-Qur’an" karangan Choiruddin Badhiri, buku "Ensiklopedi Al-Qur’an dan Hadis Per Tema" yang disusun M. Yusni Amru
Ghazali, dkk, buku "Indeks Al-Qur’an" karangan Dr. Azharuddin Sahil, dan buku "Konkordasi Qur’an" karya Ali Audah.