Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 11 - Imam as Suyuthi : Porsi Pembagian Warisan Antara Laki-Laki Dan Perempuan

  1. “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak' anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki'laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing'masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu memiliki beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam, (pembagiampembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya, (tentang) orangtuamudananak'anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
    Diriwayatkah oleh Al-Bukhari, Muslim, Dawud, An-Nasa’i, At- Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Jabit bin Abdullah berkata, “Rasulullah dan Abu Bakar datang menjengukku di kaum Bani Salmah dengan berjalan kaki, mereka melihatku tidak sadarkan diri, maka beliau mengambil air dan kemudian berwudhu, kemudian ia memercikka air tersebut kepadaku dan aku langsung sadarkan diri, kemudian aku berkata kepada Rasulullah, “Apakah yang engkau perintahkan kepadaku untuk aku lakukan dengan hartaku?” maka...

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN