Mendahulukan Buang Air

  1. Hadis:

    إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَذْهَبَ إِلَى الْخَلَاءِ وَأُقِيْمَتِ الصَّلاةُ فَلْيَذْهَبْ إِلَى الْخَلَاءِ

    Artinya:
    "Jika salah seorang di antara kalian ingin pergi ke jamban untuk buang hajat padahal sudah terdengar iqamat shalat, maka hendaknya ia mendahulukan pergi ke jamban."

    Asbabul Wurud:
    Menurut Abu Daud, Abdullah bin Abu Arqam telah keluar untuk melakukan hajji dan umrah bersama para sahabat dan Dia yang akan bertindak menjadi Imam. Suatu hari terdengar iqamat shalat Shubuh, ia berkata: "Majulah salah seorang di antaramu untuk mengimami shalat." la pun pergi kejamban seraya berkata: "Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian ingin pergi ke jamban?, dan seterusnya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN