Hukum Menggunakan Kuburan Menjadi Masjid

  1. Hadis:

    قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

    Artinya:
    "Allah telah memerangi orang-orang Yahudi yang menggunakan kuburan para Nabi mereka menjadi masjid."

    Asbabul Wurud:
    Imam Bukhari mengungkapkan bersumber Dari Abdullah bin Abbas bahwa ia bersama Aisyah telah berkata: "SeKetika terjadi kehampaan di wajah Rasulullah SAW; begitu hilang kehampaan yang menyelimuti wajah­nya, Beliau bersabda: "Allah telah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang menggunakan kuburan… dan seterusnya."Beliau mengingatkan agar hati-hati terhadap apa yang telah mereka perbuat.

    Periwayat:
    Imam Bukhari Dari Abu Hurairah.


    yang menyebabkan orang-orang Yahudi mendapat amarah Allah adalah mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka menjadi kiblat (masjid) dan akidah atau keyakinan mereka yang batil terutama mereka yang memulai melakukannya tentu yang paling zalim. dan dalam sebagian riwayat orang-orang Nashara pun menyatu dengan mereka yakni saat tidak mendapatkan kuburan nabi (Dari kalangan mereka). yang mereka cari adalah kuburan para nabi dan para pemuka agama seperti kaum Hawary dan kadangkala yang mereka kehendaki adalah nabi- nabi terdahulu yang menyuruh manusia agar beriman seperti nabi Nuh dan Ibrahim.