"Ganjaran"Bagi Pembunuh dan Dalangnya
-
Hadis:
قُسِّمَتْ النَّارُ سَبْعِيْنَ جُزْءًا فَلِلْآمِرِ تِسْعٌ وَسِتُّوْنَ وَلِلْقَاتِلِ جُزْءٌ وَحَسْبُهُArtinya:
"dibagi neraka itu (menjadi) tujuh puluh bagian. untuk yang menyuruh enam puluh sembilan dan untuk yang membunuh sebagian, cukuplah."Asbabul Wurud:
Dari sahabat yang tersebut di atas, katanya: "Nabi telah ditanya tentang ganjaran bagi pembunuh dan dalangnya. Rasulullah SAW bersabda: "dibagi neraka itu… dan seterusnya."Periwayat:
Imam Ahmad Dari Hadis Yazid bin Abdullah Al Mazni, Dari salah seorang sahabat R.A berkata Al-Haitsami: "Rijal (para perawi) Hadis ini shahih kecuali Muhammad bin Ishaq. Ia tsiqat (dapat dipercaya) tetapi ia mudallis (orang yang tidak mau menyebutkan nama orang yang menyampaikan Hadis kepadanya). As-Suyuthi memasukkan Hadis ini ke dalam kelompok Hadis Hassan.
Kata Al-Munawi, Hadis ini mengandung ancaman, pemertakut dan peringatan bagi yang menyuruh (dalang) pembunuhan.