"Ganjaran"Bagi Pembunuh dan Dalangnya

  1. Hadis:

    قُسِّمَتْ النَّارُ سَبْعِيْنَ جُزْءًا فَلِلْآمِرِ تِسْعٌ وَسِتُّوْنَ وَلِلْقَاتِلِ جُزْءٌ وَحَسْبُهُ

    Artinya:
    "dibagi neraka itu (menjadi) tujuh puluh bagian. untuk yang menyuruh enam puluh sembilan dan untuk yang membunuh sebagian, cukuplah."

    Asbabul Wurud:
    Dari sahabat yang tersebut di atas, katanya: "Nabi telah ditanya tentang ganjaran bagi pembunuh dan dalangnya. Rasulullah SAW bersabda: "dibagi neraka itu… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad Dari Hadis Yazid bin Abdullah Al Mazni, Dari salah seorang sahabat R.A berkata Al-Haitsami: "Rijal (para perawi) Hadis ini shahih kecuali Muhammad bin Ishaq. Ia tsiqat (dapat dipercaya) tetapi ia mudallis (orang yang tidak mau menyebutkan nama orang yang menyampaikan Hadis kepadanya). As-Suyuthi me­masukkan Hadis ini ke dalam kelompok Hadis Hassan.


    Kata Al-Munawi, Hadis ini mengandung ancaman, pemertakut dan peringatan bagi yang menyuruh (dalang) pembunuhan.