Paman Adalah Mahram

  1. Hadis:

    اِئْذَنِي لَهُ فَإنَّهُ عَمُّكِ تَرِبَتْ يَمِيْنُكِ

    Artinya:
    "lzinkanlah, sesungguhnya Dia itu adalah pamanmu, semoga kamu beruntung."

    Asbabul Wurud:
    lmam Ahmad, dalam "Musnad"-nya menjelaskan bahwa rijal (orang-orang) yang meriwayatkan Hadis ini semuanya shahih yang bersumber Dari Aisyah. diterangkan bahwa Aflah, saudara Abi Qa'is telah minta izin kepada Aisyah untuk bertemu di tempatnya, tapi Siti Aisyah merasa berkeberatan. kemudian Rasulullah SAW berkata: "Izinkanlah Dia !" Kata Aisyah: "Ya Rasulullah SAW, aku disusukan oleh wanita bukan oleh laki-laki." Jawab Rasulullah SAW: "lzinkanlah, sesungguhnya Dia itu adalah pamanmu, semoga kamu beruntung." Aisyah selanjutnya menjelaskan bahwa hal itu terjadi setelah ditetapkannya hijab (tabir pemisah laki-laki dan wanita)

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Muslim dan Al-Baghawi di dalam "As-Sunnah", semuanya Diriwayatkan Dari Aisyah.


    1. Dalam Hadis ini Rasulullah SAW menerangkan kepada Aisyah yang belum mengerti ketetapan hukum syariat dalam hal ini, bahwa ikatan persusuan sama dengan ikatan nasab (keturunan), tidak boleh saling menikahi atau berstatus mahram.

    2. Dalam riwayat Al-Baghawi, Hadis tersebut berbunyi (yang artinya): "Maka sesungguhnya Dia pamanmu sebab itu ia bersikeras ingin menemuimu."