Mengimami Shalat Berjamaah

  1. Hadis:

    مَنْ أَمَّ النَّاسَ فَأَصَابَ الْوَقْتَ وَأَتَمَّ الصَّلَاةَ فَلَهُ وَلَهُمْ وَمَنْ انْتَقَصَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعَلَيْهِ وَلَا عَلَيْهِمْ

    Artinya:
    "Barang siapa mengimami manusia (untuk melaksanakan shalat berjamaah), pada waktu shalat masuk, dan Dia menyempurnakan shalat maka baginya dan bagi mereka (pahala kesempurnaan shalat berjamah tersebut), dan Barang siapa mengurangi sesuatu (Dari kesempurnaan tersebut) maka dosanya ditanggung oleh imam tersebut dan tidaklah oleh mereka (yang berjamaah).

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana tercantum dalam Sunan Ibnu Majah Dari Abu Ali al Hamdany yang mengatakan bahwa ia pernah melakukan perjalanan dengan menumpang kapal bersama 'Uqbah ibnu Amir. Maka waktu salah satu shalat wajib hampir masuk, maka ia menyuruh kami mengegakan shalat berjamaah dan Dia menjadi imamnya. Kami berkata kepadanya: Sesungguhnya engkau lebih berhak (patut) sebagai imam, engkau adalah sahabat Rasulullah SAW. Maka Dia berkata: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa mengimami manusia ?. dan seterusnya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN