Hukum Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

 
Hukum Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid
Sumber Gambar: Foto Istimewa (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Shalat berjama'ah adalah sebuah anjuran yang pahalanya lebih besar daripada shalat sendirian yaitu sebesar 27 derajat. Bagi laki-laki shalat lebih diutamakan dilaksanakan di Masjid atau di Mushala sebagaimana anjuran hadis dan pendapat para ulama. Sedangkan untuk perempuan tidak ada pelarangan untuk melaksanakan shalat di Masjid, namun yang lebih utama adalah melaksanakan shalat di rumah.

Terkait perempuan yang melaksanakan shalat di Masjid terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagaimana dijelaskan dalam ktab-kitab fiqih. sebagai berikut:

1. Kitab I'anathuth Thalibin

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN