Hukum Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

 
Hukum Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid
Sumber Gambar: Foto Istimewa (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Shalat berjama'ah adalah sebuah anjuran yang pahalanya lebih besar daripada shalat sendirian yaitu sebesar 27 derajat. Bagi laki-laki shalat lebih diutamakan dilaksanakan di Masjid atau di Mushala sebagaimana anjuran hadis dan pendapat para ulama. Sedangkan untuk perempuan tidak ada pelarangan untuk melaksanakan shalat di Masjid, namun yang lebih utama adalah melaksanakan shalat di rumah.

Terkait perempuan yang melaksanakan shalat di Masjid terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagaimana dijelaskan dalam ktab-kitab fiqih. sebagai berikut:

1. Kitab I'anathuth Thalibin

وخرج بالذكر المرأة فإن الجماعة لها في البيت أفضل منها في المسجد لخبر لا تمنعوا نساءكم المسجد وبيوتهن خير لهن نعم يكره لذوات الهيئات حضور المسجد مع الرجال لما في الصحيحين عن عائشة رضي الله عنها أنها قالت لو أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى ما أحدث النساء لمنعهن المسجد كما منعت نساء بني إسرائيل ولما في ذلك من خوف الفتنة وعبارة شرح م ر ويكره لها أي للمرأة حضور جماعة المسجد إن كانت مشتهاة ولو في ثياب بذلة أو غير مشتهاة وبها شيء من الزينة أو الريح الطيب وللإمام أو نائبه منعهن حينئذ كما له منع من تناول ذا ريح كريه من دخول المسجد ويحرم عليهن بغير إذن ولي أو حليل أو سيد أوهما في أمة متزوجة ومع خشية فتنة منها أو عليها اه

"Dikecualikan dari orang lelaki adalah wanita sesungguhnya jama'ah baginya dirumah lebih utama ketimbang jama'ahnya di masjid berdasarkan hadis “Janganlah kalian cegah wanita-wanitamu ke masjid namun rumah-rumah mereka lebih utama bagi mereka”. Namun dimakruhkan bagi wanita yang memiliki ‘tingkah’ menghadiri masjid bersama lelaki berdasarkan hadis dalam Shahih Bukhori Muslim dari ‘Aisyah RA ia berkata: Seandainya Rasulullah SAW melihat yang terjadi pada perkembangan para wanita niscaya beliau mencegah mereka ke masjid sebagaimana dicegahnya wanita-wanita kaum Bani Israel karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah di dalamnya. Dalam redaksi pada kitab Syarh Ar-Romli dituturkan "Dan makruh bagi wanita menghadiri jama'ah di masjid bila ia termasuk wanita yang menimbulkan pesona syahwat meskipun dengan memakai pakaian sehari-hari, atau bila ia wanita yang tidak menimbulkan pesona syahwat namun dia berhias atau aroma wewangian dan bagi seorang Imam atau naib (penggantinya) harus bertindak dengan mencegah mereka saat dalam kondisi demikian, sebagaimana baginya melarang masuknya aroma tidak sedap yang memasuki masjid". Dan haram bagi wanita melakukaanya bila tanpa seizin wali, suami atau majikannya atau seizin suami dan majikannya bila ia sahaya yang telah dinikahkan dan disertai timbulnya fitnah darinya atau kepadanya"

Baca Juga: Posisi Imam Perempuan dalam Jamaah Shalat Perempuan

2. Kitab Mughni Al-Muhtaj

ويكره لذوات الهيئات حضور المسجد مع الرجال ويكره للزوج والسيد والولي تمكينهن منه لما في الصحيحين عن عائشة رضي الله تعالى عنها لو أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى ما أحدث النساء لمنعهن المسجد كما منعت نساء بني إسرائيل ولخوف الفتنة أما غيرهن فلا يكره لهن ذلك ويندب لمن ذكر إذا استأذنه أن يأذن لهن إذا أمن المفسدة لخبر مسلم إذا استأذنتكم نساؤكم بالليل إلى المسجد فأذنوا لهن فإن لم يكن لهن زوج أو سيد أو ولي ووجدت شروط الحضور حرم المنع

"Dan makruh bagi wanita menghadiri jama'ah di masjid bersama kaum lelaki dan juga makruh bagi suami, majikan dan wali memberikan kesempatan pada mereka berdasarkan Shahih Bukhori Muslim dari ‘Aisyah RA  ia berkata: Seandainya Rasulullah SAW melihat yang terjadi pada perkembangan para wanita niscaya beliau mencegah mereka ke masjid sebagaimana dicegahnya wanita-wanita kaum Bani Israel karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah di dalamnya”. Sedang bagi selain mereka maka tidak makruh berjama'ah di masjid. Dan sunah bagi orang tersebut di atas saat memberi izin padanya bila dipastikan aman dari timbulnya fitnah berdasarkan hadis “Bila wanita-wanita kalian meminta izin di malam hari ke masjid maka berilah izin mereka”. Bila mereka tidak memiliki suami, majikan atau wali dan syarat-syarat ketentuan di atas telah terpenuhi maka haram melarang kehadiran mereka ke masjid. Karena asalnya wanita boleh shalat berjama'ah di masjid, tapi yang lebih utama di rumah"

Baca Juga: Hukum Shaf Shalat Perempuan Sejajar dengan Shaf Laki-laki

3. Kitab Minhajul Qawim

أما النساء والخناثى فبيوتهن أفضل لهن

"Adapun wanita dan khuntsa maka rumah mereka lebih utama bagi mereka"

Dari keterangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum wanita shalat ke Masjid sebagai berikut:
1. Hukumnya haram jika tanpa seizin suami atau walinya dan berpotensi timbulnya fitnah dan syahwat dari laki-laki lain
2. Hukumnya haram meskipun dengan seizin suami atau wali namun berpotensi timbulnya fitnah dan syahwat dari laki-laki lain
3. Hukumnya makruh meskipun tidak berpotensi timbulnya fitnah dan syahwat dari laki-laki lain namun ia menggunakan perhiasan dan wewangian
4. Hukumnya boleh jika mendapatkan izin suami atau walinya dan tidak menimbulkan fitnah dan syahwat dari laki-laki lain serta tidak memakai perhiasan dan wewangian.

Namun hemat kami demi menjaga dari timbulnya fitnah dan syahwat lawan jenis, alangkah baiknya para perempuan melaksanakan shalatnya di rumah saja agar terhindar kekhilafan yang mungkin terjadi.

Wallahu A'lam

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 15 Maret 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan


Referensi:
1. Kitab I'anathuth Thalibin
2. Kitab Mughni Al-Muhtaj
3. Kitab Minhajul Qawim