Syarat Sah Shalat

  1. Hadis:

    إِذَا طَهُرْتِ فَاغْسِلِي مَوْضِعَ الدَّمِ ثُمَّ صَلِّي فِيْهِ

    Artinya:
    "Jika engkau telah suci maka cucilah tempat yang terkena darah itu, kemudian shalatlah di dalamnya."

    Asbabul Wurud:
    Kata Abu Hurairah, Khaulah binti Yasar telah berkata: ”Ya Rasulullah SAW, aku hanya punya satu baju yang kupakai selama aku haid." Kata Rasulullah SAW: ”Jika kamu sudah suci (mandi), cucilah bagian yang terkena darah kemudian shalatlah di dalamnya." kemudian Khaulah bertanya: ”Jika bekasnya tidak hilang?." Jawab Beliau : "Cukup bagimu mencucinya dengan air dan bekasnya tidak mengganggumu."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN