Riba
-
Hadis:
مَهْلًا أَرْبَيْتَ ارْدُدْ البَيْعَ ثُمَّ بِعْ تَمْرًا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَوْ حِنْطَةٍ ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ تَمْرًا التَّمْرُ بِالتَّمْرِ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالحِنْطَةُ بِالحِنْطَةِ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ وَالفِضَّةُ بِالفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ فَإِذَا اخْتَلَفَ النَّوْعَانِ فَلَا بَأْسَ بِهِ وَاحِدٌ بِعَشْرَةٍArtinya:
"Janganlah begitu, apakah engkau melakukan praktek riba, tolaklah jual beli itu, kemudian jual korma dengan emas atau perak atau gandum, kemudian belilah korma. Korma dengan korma harus semisal (sebanding), gandum dengan gandum dengan harga tunai, emas dengan emas harus sama timbangannya, perak dengan perak harus sama timbangannya. Maka apabila berbeda kedua jenis tersebut maka tidaklah mengapa satu berbanding dengan sepuluh."Asbabul Wurud:
Bilal berkata: Saya memiliki korma (yang buahnya) kecil-kecil, maka aku bawa korma itu ke pasar. Aku jual 2 sha' korma-korma itu dengan ganti satu sha' (dengan jenis yang lain). Maka aku ceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Maka Beliau bersabda: "Janganlah begitu, apakah engkau melakukan praktek riba? ?. dan seterusnya."Periwayat:
Thabrany dalam "Al-Jami'ul Kabir" Dari Umar ibnu Khattab R.A
Hadis ini memberikan peringatan keras terhadap praktek riba meskipun tersembunyi tampilannya dan halus kesannya, serta penjelasan mengenai cara melepaskan diri Dari riba apabila dimaksudkan hendak mempertukarkan setengah yang buruk dengan yang baik. Ganti mengganti (mubadalah) berdasarkan atas prinsip jual beli dengan menggunakan alat tukar uang, sehingga kelebihan separuh terhadap yang lain tidak boleh jika berbeda (bertingkat-tingkat) antara bagian- bagiannya).