Menyembelih Binatang yang Dihadiahkan

  1. Hadis:

    إِنْحَرْهَا ثُمَّ اغْمِسْ نَعْلَهَا فِي دَمِهَا ثُمَّ خَلِّ بَيْنَ النَّاسِ وَبَيْنَهَا فَيَأْكُلُوْهَا

    Artinya:
    Sembelih unta itu, lalu benamkan kulit pelapis (pelana) yang tergantung di tengkuknya ke dalam darahnya, kemudian serahkanlah kepada orang banyak agar mereka memakan (daging)-nya.

    Asbabul Wurud:
    Dari Najiah, katanya: "Aku bertanya pada Rasulullah SAW: "Bagai­mana caranya kami melaksanakan unta hadiah yang akan disembelih ?"Nabi menjawab seperti bunyi Hadis di atas.

    Periwayat:
    Ibnu Abi Syaibah dan Turmudzi. Turmudzi menilai Hadis ini Hassan shahih. Ibnu Hibban meriwayatkan Dari Najiyah ibnu K'aab al-KhuSa'i R.A


    Allah berfirman: "dan unta itu telah Kami jadikan untuk kamu sebagai bagian Dari syi'ar Allah. di dalamnya terdapat kebaikan bagi kamu", (al- Haj 37). Kalau telah terikat (dan menahan sakit) segera disembelih dan dibenamkan pelana di tengkuknya ke dalam darah, sebagai tanda bahwa unta tersebut diniatkan sebagai hadiah. kemudian serahkan kepada manusia agar mereka menikmati dagingnya.