Setiap yang Memabukkan Haram

  1. Hadis:

    حَرَامٌ مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ

    Artinya:
    "yang haram yang memabukkan, banyak atau sedikit."

    Asbabul Wurud:
    diterangkan oleh Amru bahwa telah datang kepada Rasulullah SAW kaum yang menanyakan tentang tuak yang mereka minum saat sarapan pagi dan makan malam. Kata Rasulullah SAW: "Menghindarlah kalian Dari yang memabukkan sebab setiap yang memabukkan haram." Mereka berkata: "Kami mencampurnya dengan air ya Rasulullah SAW." kemudian Beliau bersabda: "yang haram… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Ibnu Asakir Dari Abdullah bin Amru bin 'Ash.