Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 24 - Penjelasan Menikahi Wanita Tawanan Perang yang Menjadi Budaknya

Ayat ini turun untuk menjelaskan halalnya seorang muslim menikahi wanita tawanan perang yang sudah menjadi budaknya, meski secara lahir ia masih bersuami. Islam memandang pernikahannya dengan suami terdahulu sudah putus karena ia ditawan tidak bersama suaminya yang masih berada di wilayah musuh.

  1. عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ حُنَيْنٍ بَعَثَ جَيْشًا إِلَى أَوْطَاسٍ فَلَقُوا عَدُوًّا فَقَاتَلُوهُمْ فَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ وَأَصَابُوا لَهُمْ سَبَايَا، فَكَأَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ مِنْ أَجْلِ أَزْوَاجِهِنَّ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي ذَلِكَ: (وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ)‏ أَىْ فَهُنَّ لَكُمْ حَلاَلٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّ. (1)

    Abu> Sa‘i>d al-Khudriy bercerita bahwa pada Perang H{unain Rasulullah s}allalla>hu ‘alaihi wasallam mengutus sejumlah pasukan menuju wilayah Autas. Begitu bertemu musuh, pasukan muslim melawan dan berhasil mengalahkan mereka. Mereka juga berhasil menawan beberapa wanita. Para sahabat enggan menikahi mereka karena dianggap masih terikat perkawinan dengan suami-suami mereka yang musyrik. Untuk meluruskan anggapan itu, Allah ‘azza wajalla menurunkan firman-Nya, wal muh}s}ana>tu minan-nisa>’i illa> ma> malakat aima>nukum ...”


    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    (1) Diriwayatkan oleh Muslim, S{ah}i>h}} Muslim, dalam Kita>bur-Rad}a>‘, Ba>b Jawa>z Wat}’il-Masbiyyah, hlm. 1079, hadis nomor 145