DONASI untuk pengembangan profil pesantren 1.820, kitab 700, makam 634, biografi Ulama 2.577 dan silsilah, tuntunan ibadah, Al-Qur'an dan Hadis serta asbabulnya, weton, assessment kepribadian, fitur komunitas media sosial.
MTs Mamba'úl Maárif merupakan lembaga pendidikan swasta setara SMA berbasis pesantren yang berada dibawah yayasan pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang.
MA Mambaúl Maárif merupakan lembaga pendidikan swasta setara SMA berbasis pesantren yang berada dibawah yayasan pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang.
Pondok Pesantren Al-Mahfudz Seblak Diwek Jombang didirikan oleh KH. Ma’sumbin Ali pada tahun 1921M. Lokasinya terletak 300 meter ke arah barat dari Pesantren Tebuireng Jombang, termasuk dalam wilayah Dusun SeblakDesa Kwaron, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
SMA Bahrul Ulum Tambakberas Jombang sebagai institusi pendidikan berbasis pondok pesantren dalam naungan Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.
Pada tahun 2003 disahkan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN), yang mendorong Madrasah ini untuk kembali berbenah diri dalam administrasi pendidikan dan kurikulum. Karena menurut Undang-undang ini pendidikan formal
Pada tahun 2012, Madrasah Tsanawiyah Fattah Hasyim resmi diberi hak untuk menyelenggarakan Pendidikan dan Pengajaran dengan diterbitkannya Piagam Akta Pendirian oleh Kementerian Agama Kabupaten Jombang
SMP Bahrul Ulum Tambakberas Jombang merupakan sekolah menengah pertama berbasis pesantren yang berada dibawah pengelolaan pesantren Bahrul Ulum Jombang.
Madrasah Muallimin Muallimat 6 Tahun Bahrul Ulum didirikan pada tahun 1953 sebagai kelanjutan dari Madrasah Ibtidaiyah Bahrul Ulum (MI-BU) yang sudah terlebih dulu berdiri dan berjalan.
Madrasah Aliyah Al-I’dadiyyah Bahrul ‘Ulum (MAI-BU) Tambakberas Jombang, yang sebelumnya bernama Sekolah Persiapan Perguruan Tinggi Bahrul Ulum (SPPT-BU) berupaya ikut serta memenuhi tanggung jawab tersebut dengan menyelenggarakan pendidikan keIslaman.
Kebijakan pemerintah menyangkut regulasi dunia pendidikan berjalan dinamis. Jika UUSPN tahun 1989 menempatkan MAK sebagai primadona, maka Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS) 2003 malah sebaliknya. UU sisdiknas 2003 bahkan tidak memberi ruang bagi keberadaan MAK