INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Hadirilah Shilaturrahmi dan Halaqah Ulama' Ahlus Sunnah Waljama'ah dengan tema " Tantangan Da'wah Aswaja Dari Zaman ke Zaman " Yang akan dihadiri juga oleh GuruMulia; Abuya Prof.Dr. Habib Abdullah bin Muhammad Baharun
Boleh memanen pohon yang sudah terlanjur ditanam, tapi pak Zaid harus bayar ongkos pada pak Umar selaku pemilik lahan.
Istri mengambil harta / uang suami hukumnya tidak boleh / berdosa kecuali mengambil haknya istri yang wajib atas suaminya seperti uang belanja yang disebutkan dalam pertanyaan di atas.
Hadirilah seminar dan workshop bisnis anti boncos bersama sahabat-sahabat IMNU Kuningan
Menurut mayoritas ulama Syafi'iyyah hukumnya tidak boleh seperti yang disebutkan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin, I'anah At-Tholibin, Hasyiyah Al-Jamal dan masih banyak lagi namun sebagian ulama menghukumi boleh mengambil (menyita) harta benda dengan tujuan menimbulkan efek jera bagi pelakunya.