Cara menghitungnya adalah dengan menjumlahkan bonus yang didapat dengan jumlah harta yang dimiliki, kemudian dikurangi biaya hidup selama satu tahun
Syaikh Abul Qasim Junayd al-Baghdadi (maqamnya gambar di sebelah) adalah seorang ulama sufi dan wali Allah
BAZNAS Diapresiasi PBB, Menteri PPN Resmikan PLTMH Jambi