Hukum Menyewa Tanah yang di dalamnya Ada Pohon yang Bertumbuh
Menyewa Tanah yang di dalamnya Ada Pohon yang Bertumbuh
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya membeli pohon yang masih bertumbuh kemudian menyewa tanahnya dengan persewaan yang ditentukan, maka bagaimana hukum menyewa itu?
Jawab : Tidak sah! Karena tanah tersebut adalah hak pembeli, bukan hak penjual.
Keterangan, dalam kitab:
- Fath al-Mu’in[1]
(وَفِيْ بَيْعِ شَجَرَةِ) رُطَبٍ بِلاَ أَرْضٍ عِنْدَ اْلإِطْلاَقِ (عِرْقٌ) وَلَوْ يَابِسًا اِنْ لَمْ يَشْتَرِطْ قَطْعَ الشَّجَرِ بِأَنْ شَرَطَ اِبْقَاؤَهُ أَوْ أَطْلَقَ إهـ.
Dan dalam jual beli pohon/tanaman kurma tanpa tanahnya secara mutlak, maka mengikutkan akar, meskipun kering. Jika memang penjual tidak mensyaratkan penebangan pohon, yakni mensyaratkan pohonnya dibiarkan tumbuh di tempatnya atau tidak memutlakkannya.
[1] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in pada Hamisy al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Semarang: Thaha Putra, t .th). Jilid III, h. 42-43.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no.82
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...