Hukum Menyewa Tanah yang di dalamnya Ada Pohon yang Bertumbuh

 
Hukum Menyewa Tanah yang di dalamnya Ada Pohon yang Bertumbuh

Menyewa Tanah yang di dalamnya Ada Pohon yang Bertumbuh

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya membeli pohon yang masih bertumbuh kemudian menyewa tanahnya dengan persewaan yang ditentukan, maka bagaimana hukum menyewa itu?

Jawab : Tidak sah! Karena tanah tersebut adalah hak pembeli, bukan hak penjual.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN