Hukum Menyewa Tanah yang di dalamnya Ada Pohon yang Bertumbuh
Menyewa Tanah yang di dalamnya Ada Pohon yang Bertumbuh
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya membeli pohon yang masih bertumbuh kemudian menyewa tanahnya dengan persewaan yang ditentukan, maka bagaimana hukum menyewa itu?
Jawab : Tidak sah! Karena tanah tersebut adalah hak pembeli, bukan hak penjual.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp384.000
Rp1.300.000
Rp42.644
Rp65.000
Memuat Komentar ...