Hukum Uang Hasil Sewa Kursi untuk Pertunjukan yang Tidak Dilarang oleh Agama

Uang Hasil Sewa Kursi untuk Pertunjukan yang Tidak Dilarang oleh Agama
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang uang hasil penyewaan kursi atau rumah untuk pertunjukan tari-tarian, olah raga dan sebagainya. Halalkah atau tidak?
Jawab : Halal, asal pertunjukannya tidak dilarang oleh agama, seperti perlombaan yang tidak dilarang.
Catatan: Demikian keputusan Muktamar, sedang pertunjukan yang dilarang oleh agama tidak diputuskan oleh Muktamar, karena para ulama berselisih pendapat dan tidak ada dalil nash yang tegas yang menghalalkan atau mengharamkan (pen).
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 85
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-5
Di Pekalongan Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1349 H. / 7 September 1930 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...