Hukum Menggali Makam untuk Mengubur Mayat Lain
Masa Hancurnya Jasad Mayit
Pertanyaan :
Berapa tahun hancurnya mayat kecuali Ujbuzzanab? Hingga kuburnya boleh digali setelah hancur, untuk ditanami mayat yang lain?
Jawaban :
Hancurnya mayat tidak dapat dibatasi dengan waktu yang tertentu, karena berbeda-beda menurut tempat dan iklimnya, tetapi harus ada ketetapan dari orang yang ahli dalam bidang itu, mengingat tempat dan iklimnya.
Keterangan, dari kitab:
- Fath al-Wahhab [1]
وَحُرِمَ نَبْشُهُ قَبْلَ الْبِلَى عِنْدَ أَهْلِ الْخُبْرَةِ بِتِلْكَ اْلأَرْضِ بَعْدَ دَفْنِهِ.
Diharamkan menggali kubur sebelum mayat di dalamnya hancur sesuai dengan pendapat para pakar daerah tersebut setelah mayat itu dikubur.
- Al-Umm [2]
وَإِذَا دُفِنَ الْمَيِّتُ فَلَيْسَ لِأَحَدٍ حَفْرُ قَبْرِهِ حَتَّى مَضَتْ عَلَيْهِ مُدَّةٌ يَعْلَمُ أَهْلُ ذَلِكَ الْبَلَدِ أَنَّ ذَلِكَ قَدْ ذَهَبَ وَذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِالْبُلْدَانِ فَيَكُوْنُ فِي السَّنَةِ وَأَكْثَرَ.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...