Hukum Jual Beli Hutang Piutang
Bai’ud Dain (Jual Beli Piutang)
Si A berhutang pada B. Perjanjian hutang-piutang tersebut dikuatkan dalam akte perjanjian hutang-piutang. Karena mendesaknya kebutuhan, sebelum jatuh tempo oleh B, akte perjanjian hutang-piutang itu dijual kepada C. Berdasarkan akte perjanjian hutang-piutang itu C menagih kepada si A.
Pertanyaan :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp170.000
Rp228.000
Rp63.200
Memuat Komentar ...