Hukum Jual Beli Hutang Piutang
.jpg?p=medium) 
                                    Bai’ud Dain (Jual Beli Piutang)
Si A berhutang pada B. Perjanjian hutang-piutang tersebut dikuatkan dalam akte perjanjian hutang-piutang. Karena mendesaknya kebutuhan, sebelum jatuh tempo oleh B, akte perjanjian hutang-piutang itu dijual kepada C. Berdasarkan akte perjanjian hutang-piutang itu C menagih kepada si A.
Pertanyaan :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp350.000
                Rp350.000
             Rp79.900
                Rp79.900
             Rp158.900
                Rp158.900
             Rp399.500
                Rp399.500
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...