Kisah Al-Habib Idrus Bin Salim Al-Jufri (Guru Tua) Mentaubatkan Ratusan Bandar dan Penjudi
Laduni.ID, Jakarta - Praktek perjudian tidak hanya terjadi di zaman sekarang, bahkan praktek judi ada sejak zaman kuno. Bukti tertua dari permainan judi yang pernah ditemukan diperkirakan ada sejak 2300 SM, Praktek perjudian merupakan perkara yang dilarang oleh Agama dan bertentangan dengan norma hukum yang berlaku karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi pelaku maupun bandar judi itu sendiri.
Perjudian dianggap satu pilihan yang menjanjikan keuntungan tanpa harus bekerja keras. Bagi masyarakat dengan kelas ekonomi rendah menganggap judi pilihan tepat bagi untuk mencari uang dengan lebih mudah. Disadari atau tidak, bahwa akibat yang ditimbulkan dari judi jauh lebih berbahaya dan merugikan dibandingkan keuntungan yang diperoleh.
Allah akan mengampuni orang yang sudah bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan yang dilarang seperti halnya yang terjadi di kota Palu kala itu, yang dikisahkan ketika orang-orang berbondong untuk taubat dari praktek perjudian setelah mendengar pengumuman nomor judi yang akan keluar.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp108.000
Rp182.800
Rp259.000
Memuat Komentar ...