Ekspor Produk Halal Indonesia Semakin Mudah Masuk Ke UEA dan Timur Tengah

 
Ekspor Produk Halal Indonesia Semakin Mudah Masuk Ke UEA dan Timur Tengah

LADUNI.ID, Jakarta -  Kebijakan Ekspor produk halal ke UEA semakin mudah menyusul adanya kerjasama antara BSN melalui KAN dan EMSA terkait akreditasi lembaga sertifikasi halal. Pada proses penandatangan tersebut, hadir perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, BPJPH-Kementerian Agama, LPPOM MUI, Delegasi ESMA, serta perusahaan-perusahaan produk pangan halal di Indonesia. Bambang Prasetya selaku Ketua KAN dan Abdulla Abdelqader Al Maeeni sebagai Direktur Umum EMSA adalah yang mendantangani kerjasama tersebut.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak pengusaha Indonesia mengekspor produk halal ke wilayah Uni Emirat Arab. Ajakan ini terkait kemudahan ekspor ke Uni Emirat Arab setelah adanya kerjasama dari pihak Indonesia dan UEA.

Dikutip dari Republika.co.id, Pihak dari UEA yakni Emirates Authority for Standardization and Metrology (EMSA) telah menjalin kerjasama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) lewat Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“Ini penting dimanfaatkan oleh teman-teman pengusaha supaya mendongkarak ekspor produk halal Indonesia ke UEA dan Timur Tengah,” ungkap Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim Senin (23/07) di Jakarta

Sejak Januari 2018, LPPOM MUI sudah mendapatkan sertifikasi ISO 17065 dari KAN. Berkat sertifikasi tersebut, LPPOM MUI dapat mengeluarkan sertifikat halal pada produk-produk yang akan diekspor ke UEA dari Indonesia.

“Dengan tandatangan ini, berarti ESMA itu menerima skema ISO, ” tambahnya.

Kebijakan teranyar ESMA, tuturnya, mewajibkan sertifikat halal yang terbit harus melalui lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi dan diakui ESMA. Sebelumnya, meskipun LPPOM MUI sudah mendapatkan ISO tersebut, tapi sebelumnya sertifikat MUI belum diterima oleh kebijakan baru UEA.

“Dengan skema ini kita sudah langsung otomatis akan masuk dengan skema KAN, tinggal meregistrasikan dengan skema KAN dengan tanda tangan MoU tadi,” ucapnya.