JAD Terbukti Lakukan Terorisme dan Dinyatakan Organisasi Terlarang

LADUNI.ID,Jakarta-Jamaah Ansharut Daulah (JAD) secara resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang. JAD dinilai secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Majelis hakim yang Hakim juga menyatakan JAD sebagai korporasi yang terlarang. Di antara serangan teror yang dilakukan oleh JAD adalah Serangan bom bunuh diri Sarinah Thamrin pada tahun 2016 lalu.
“Menetapkan, membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS. Dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” ujarnya.” ucap hakim ketua Aris Bawono saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (31/7).
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut sesuai dengan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membubarkan JAD serta membayar denda Rp 5 Juta Rupiah
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...