Benarkah Puasa Tarwiyah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ini

 
Benarkah Puasa Tarwiyah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ini
Sumber Gambar: oregonhazelnuts.org, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan yang penuh berkah dalam kalender Islam. Di dalamnya terdapat sejumlah hari istimewa yang sangat dianjurkan untuk diisi dengan berbagai amal kebaikan. Salah satunya adalah ibadah puasa pada tanggal 8 Dzulhijjah, yang dikenal sebagai puasa Tarwiyah.

Puasa Tarwiyah sering dikaitkan dengan sebuah Hadis yang menyebutkan bahwa puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan dosa dua tahun. Namun, ketika Hadis ini diteliti lebih dalam dalam kajian ilmu hadis, ternyata sanad dan kualitasnya masih menjadi perdebatan.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Ad-Dailami dalam kitab Musnad Al-Firdaus (2/248). Sayangnya, menurut para ahli hadis, derajatnya tergolong mardud (tertolak). Salah satu sebabnya adalah adanya perawi bernama Muhammad bin Sa’ib Al-Kalbi yang dikenal sebagai pendusta. Selain itu, ada juga perawi lain yang tidak dikenal (majhul), yaitu Ali bin Ali Al-Himyari.

Meski Hadis tersebut lemah, para ulama tetap memberikan ruang untuk mengamalkannya, selama hanya dalam ranah fadhail al-a’mal (keutamaan amal) dan tidak menyangkut masalah aqidah atau hukum. Artinya, selama niatnya untuk meraih keutamaan dan tidak meyakininya sebagai sesuatu yang pasti (qath’i), maka puasa Tarwiyah tetap bisa menjadi ladang pahala.

Pada dasarnya anjuran ini diperkuat dengan Hadis lain yang lebih kuat, yakni dari Ummul Mu’minin Sayyidatina Hafshah r.ha, berkata, yang artinya:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN