KPAI: Pernikahan Dini Sangat Merugikan Masa Depan Anak

 
KPAI: Pernikahan Dini Sangat Merugikan Masa Depan Anak

LADUNI.ID, Sulawesi Selatan - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan pernikahan anak di bawah umur yang kembali terjadi di Sulawesi Selatan. KPAI pun meminta peran aktif orang tua dan Pemerintah Daerah (Pemda) ikut mencegah terjadinya pernikahan anak di usia dini.

Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati mengingatkan bahwa pernikahan anak usia dini itu merugikan masa depan anak selain itu juga membutuhkan kematangan dari segi Psikologis maupun segi-segi lainnya.

"KPAI menyesalkan masih terjadinya perkawinan usia anak, perkawinan usia anak akan sangat merugikan masa depan anak. Secara psikologis, anak belum memiliki usia psikologis memasuki jenjang perkawinan, berumah tangga juga membutuhkan kematangan psikologis," ungkap Rita.

Video kasus pernikahan dini ini tersebar luas di sosial media dan menjadi viral, dalam video yang beredar, keduanya mengaku saling suka dan sudah berpacaran selama satu tahun, setelah melangsungkan pernikahan pasangan ini tampak bahagia, anak yang baru lulus SD, Reski (13) dan siswi SMK, Sarmila (17), akan berhenti sekolah dan akan fokus membina rumah tangganya.

Hal itu dikatakan pasangan anak- remaja kepada wartawan saat ditemui di rumah mereka di Desa Bonto Marannu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Pasangan ini melangsungkan pernikahannya atas dasar suka sama suka. Ditambah lagi, dukungan dari keluarga keduanya. Jadi meski melanggar aturan, keduanya pun nekat melangsungkan pernikahan tanpa melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Bantaeng.

“Saya sudah satu tahun pacaran dengan Reski. Kenalnya dengan Reski, karena masih terbilang masih mempunyai hubungan keluarga. Dari situlah, kami sering teleponan dan sering bertemu,” kata Sarmila.

Sarmila pun mengakui, dirinya meminta pernikahannya dilangsungkan setelah mendapat usulan dan dukungan dari beberapa anggota keluarganya. Selanjutnya, pembicaraan kepada orangtua kedua pihak.

“Setelah menikah, saya dan suamiku akan berhenti sekolah dan fokus membina rumah tangga. Ya, paling suamiku kerja sebagai petani atau bekerja sebagai buruh kasar harian,” tuturnya dengan polos.

Sebelumnya diberitakan, anak 13 tahun menikah dengan seorang gadis berusia 17 tahun yang masih duduk dibangku SMK di Kabupaten Bantaeng.
Pernikahan pasangan di bawah umur ini melangsungkan ijab kabul di depan orangtua serta keluarganya, Kamis (30/8/2018) malam. Pernikahan anak di bawah umur ini tidak diberitahukan ataupun dilaporkan di KUA Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng
.