Pentingnya Konfirmasi dan Berimbang Dalam Dunia Komunikasi Jurnalistik

 
Pentingnya Konfirmasi dan Berimbang Dalam Dunia Komunikasi Jurnalistik

LADUNI.ID, KOLOM- Dalam dunia jurnalistik,seseorang untuk mendapat berita akurat dalam praktek jurnalistik antara lain ditempuh jalur konfirmasi , yakni menguji keabsahan informasi yang dapat dari sumber skunder kepada primer. Melalui jalur tersebut sudah tipis kemungkinan bahwa informasi yang disampaikan mengandung dusta atau kebohongan.

Dalam Al-quran ternyata ada ayat yang dapat dipedomani penyerapan sebuah informasi tanpa konfirmasi terlebih dahulu . lihat dalam surat An – Nisa ‘ 4 : 83:“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan , mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil amri diantara mereka, tentulah orang – orang yang ingin mengetahui kebenarannya ( akan dapat ) mengetahuinya dari mereka ( Rasul dan Ulil amri ). Kalau tidak karena karunia dan rahmad Allah kepada kamu , tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja ( diantarakamu )”. (QS. An-Nisa’:83)

Realitanya dalam praktek jurnalistik berlaku prinsip etis adil dan berimbang. Artinya tulisan harus disajikan secara tidak memihak. Menyajikan berita yang bersumber dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan, penilaian atau sudut pandang masing-masing terhadap suatu kasus berdasarkan prinsip berimbang dan adil. Berlaku adil merupakan pokok ajaran Islam.

Kata al-adil dalam Islam berarti memberikan sesuatu yang menjadi hak seseorang, atau mengambil sesuatu dari seseorang yang menjadi kewajibannya. Adil juga berarti sama dan seimbang dalam memberi balasan, seperti qishash, diat dan sebagainya. Atau sama dalam menimbang, menakar atau menghitung.

Kata ‘adil merupakan lawan lawan dari kata dzulm. Siapa yang tidak berlaku adil, maka ia dinilai besifat zalim. Dalam al-Quran kata al-adl dengan segala perubahan bentuknya diulang sebanyak 28 kali diantaranya terdapat dalam surat al-An’am ayat :152. Berbunyi: 

Artinya; “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tadak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat (mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat”.(QS. Al-An’am:152)

Topik bahasan ini adalah mengenai berkata-kata dengan adil. Ini berarti umat Islam diperintah untuk berkomunikasi dengan adil. Artinya harus berkomunikasi dengan benar, tidak memihak, berimbang, dan tentunya sesuai dengan hak seseorang. Dalam tafsir, memang perintah berkata adil lebih berorientasi kepada pemberian kesaksian di pengadilan, namun secara umum bisa dianalogikan kepada semua bentuk komunikasi, baik lisan maupun tulisan.

 

***Helmi Abu Bakar El-Langkawi, Penggiat Literasi Asal Dayah MUDI Masjid Raya Samalanga, Aceh

 

Sumber: Marzuki, Pemanfaatan Media Massa Dalam Komunikasi Politik Islam, 2016