Shalat dalam Bahasa Indonesia, Sahkah?

Laduni. ID, Jakarta - Ibadah shalat merupakan kewajiban atas setiap individu (wajib ain). Dalam keseharian terkadang juga di temukan adanya bacaan doa bukan dengan bahasa arab alias bahasa ‘ajam di dalam shalat. Fenomena ini menjadi perhatian penting demi sahnya ibadah kita.
Dalam mengkaji problema ini tentunya kita harus menjelaskan secara detil kerangka hukumnya sehingga tidak salah dalam memahaminya. Kajian fiqh yang akan dibahas pun berpegang kepada mazhab Syafi’I sebagai pegangan mayoritasnya di Indonesia.
Baca Juga: 0329. Sering Terjadi, Ini Hukum Menempelkan Kaki dengan Kaki Orang Lain dalam Shalat
Baca Juga: 0329. Sering Terjadi, Ini Hukum Menempelkan Kaki dengan Kaki Orang Lain dalam Shalat
Seseorang yang membaca doa dengan bahasa Indonesia ('ajam) di dalam shalatnya ini hukumnya terperinci (tafshil)
- Apabila do'a / adzkar tersebut termasuk rukun shalat, maka wajib membaca terjemahannya bagi orang yang tidak mampu berbahasa arab ('ajiz)
- Apabila do'a / adzkar tersebut bukan termasuk rukun shalat dan do'a itu ma'tsurah / mandubah, maka sah shalatnya bagi orang yang memang 'ajiz.
- Apabila do'a / adzkar tersebut tidak ma'tsurah (mengarang sendiri), maka sholatnya batal secara mutlaq (baik 'ajiz atau bukan).
Baca Juga: 0330. Hukum Shalat tanpa Penutup Kepala
Dasar hukumnya berdasarkan ibarat kitab muktabar dalam mazhab Imam Syafi’I, diantaranya:
Dasar hukumnya berdasarkan ibarat kitab muktabar dalam mazhab Imam Syafi’I, diantaranya:
- Mughni al-muhtaj I/177 :
( وَمَنْ عَجَزَ عَنْهُمَا ) أَيْ: التَّشَهُّدِ وَالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَهُوَ نَاطِقٌ،(تَرْجَمَ ) عَنْهُمَا وُجُوبًا ؛ لِأَنَّهُ لَا إعْجَازَ فِيهِمَا . أَمَّا الْقَادِرُ فَلَا يَجُوزُ لَهُ تَرْجَمَتُهُمَا ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ ( وَيُتَرْجِمُ لِلدُّعَاءِ ) الْمَنْدُوبِ ( وَالذِّكْرِ الْمَنْدُوبِ ) نَدْبًا كَالْقُنُوتِ وَتَكْبِيرَاتِ الِانْتِقَالَاتِ وَتَسْبِيحَاتِ الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ ( الْعَاجِزُ ) لِعُذْرِهِ ( لَا الْقَادِرُ ) لِعَدَمِ عُذْرِهِ ( فِي الْأَصَحِّ ) فِيهِمَا. أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ. انتهى
- Lihat juga kitab Al-Turmusi, II: 175 ; Al-Majmu' syarhu Al-Muhadzab, II: 129 ; Al-Jamal 'ala Fathu Al-Wahab, I: 350 ; Al-Mahali, I: 168 ; Minhaju Al-Qowwim,: 44 ; Tuhfah, II: 79 ; Bujairimi, II: 68-69
Sumber : PISS.KTB
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...