Ulama Syafi’iyah Berbicara Mudharabah
LADUNI.ID, HUKUM- Kita mengetahui bahwa Mudharabah adalah aqad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak zaman Nabi, bahkan telah dipraktekkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi Muhammad Saw berprofesi sebagai pedagang, beliau melakukan aqad mudharabah dengan Khadijah.
Dalam praktik mudharabah antara Khadijah dengan Nabi Muhammad Saw keluar negeri. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa mudharabah adalah:
عقد يقتضى أن يدفع شخص لاخر مال ليتجر فيه[1]
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp0
Rp60.000
Rp79.900
Rp707.429
Memuat Komentar ...