08 Oct 2018 · 1.877 dibaca · Mudharabah
LADUNI.ID, HUKUM- Kita mengetahui bahwa Mudharabah adalah aqad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak zaman Nabi, bahkan telah dipraktekkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi Muhammad Saw berprofesi sebagai pedagang, beliau melakukan aqad mudharabah dengan Khadijah.
Dalam praktik mudharabah antara Khadijah dengan Nabi Muhammad Saw keluar negeri. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa mudharabah adalah:
عقد يقتضى أن يدفع شخص لاخر مال ليتجر فيه[1]
Artinya: “Akad yang menentukan seseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarahkan.”
Meskipun mazhab Syafi'i telah menegaskan kategorisasi mudharabah sebagai suatu akad, namun ia tidak menyebutkan apa yang harus dipenuhi dari persyaratan kedua pihak yang melakukan akad, sebagaimana ia juga tidak menjelas
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+