Tinjauan Hukum Islam tentang Bisnis Mavrodi Mondial Money Box

 
Tinjauan Hukum Islam tentang Bisnis Mavrodi Mondial Money Box

PERTANYAAN :

Assalaamu'alaikum. Bagaimana hukum sebenarnya MMM ? CARA KERJA MMM :

1.Kita mendaftarkan diri

2.Mengajukan TAWARAN BANTUAN (minimal 100 ribu)

3.Menunggu perintah transfer dari system ke anggota lain yang mengajukan PROPOSAL BANTUAN

4.Dalam 15 hari kemudian kita dipersilahkan mengajukan PROPOSAL BANTUAN sesuai dengan jumlah bantuan yang telah kita berikan + 30 % dari bantuan yang telah kita berikan perbulan. Jadi jika kita telah memberikan bantuan 100rb, dan mengajukan permohonan bantuan 3 bln kemudian, maka kita boleh mengajukan permohonan bantuan 100 rb + 30% x 3 bln = 100rb + 90 rb = 190 rb

5.Maka system secara acak akan menunjuk beberapa anggota yang telah mengajukan TAWARAN BANTUAN agar mentransfer ke rekening kita. Selesai. 

 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam. Secara umum, memberi atau menyerahkan hak kepemilikan suatu benda / harta yang brsifat tathawwu' ( bukan harta wajib, seperti harta zakat, harta yang dinadzarkan, kaffarat, dll..) kepada orang lain di waktu masih hidup tanpa menuntut gantian disebut hibah.

Dan dalam pembahasan hibah ini mengandung 3 kategori :

1.Hibah dzatil arkan (yang nantinya hanya akan disebut sbgai hibah) : memberikan hak kepemilikan suatu benda tanpa menuntut gantian kepada orang yang diberi, bukan karena memuliakan orang yang diberi, bukan juga karena mengharap pahala, dan bukan juga karena orang yang diberi memerlukan sesuatu yang diberi tersebut.

2.Shadaqah : memberikan hak kepemilikan suatu benda tanpa menuntut gantian karena mengharap pahala atau karena orang yang meminta memang memerlukan.

3.Hadiah : memberikan hak kepemilikan suatu benda tanpa menuntut gantian sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang diberi.

Maka tiap hadiah dan shadaqah adalah hibah, tapi hibah belum tentu hadiah dan shadaqah, karena hibah lebih umum dari hadiah juga shadaqah, berdasarkan qaidah ushul fiqh :

کلما وجد الاخص وجد الاعم ولا عکس

"Mana kala didapat sifat khusus dari sesuatu, maka disitu pasti didapat sifat umum sesuatu tersebut, dan tidak berlaku sbaliknya

Jika dilihat dari segi saling memberinya (PH + GH antar member), transaksi yang terjadi dalam MMM tidak bisa dikategorikan hibah secara umum, karena defenisi hibah sudah jelas yaitu ''memberi tanpa mengharap diberi''.Sedangkan yang terjadi dalam MMM adalah si A memberi (PH) dengan tujuan /menuntut untuk diberi (GH). Atau dengan kata lain si A tak mungkin mau PH jika ia tidak bisa GH. Dan tidak bisa juga dikategorikan hibah bi 'iwadh (sighatnya memberi, tapi dengan syarat diberi, contoh : saya beri anda uang dengan syarat anda memberi saya ssuatu itu) yang nantinya hukum yang berlaku disini adalah hukum ba'i (jual beli), jika i'wadh (gantiannya) yang bersifat ma'lum (diketahui hingga sah hukumnya) atau majhul (gantiannya tidak diketahui hingga tidak sah hukumnya). Karena si A yang PH (wahib / yang memberi) , lalu mentransfer uang ke B yang GH (mauhub / yang diberi). A tidak mnsyaratkan si B hrus mmberinya juga.

Justru saat si A GH , uang yang didapat belum tentu dari si B, tapi dari member yang melakukan PH. Kesimpulan yang bisa saya tangkap sementara, konsep MMM tidak sesuai dengan konsep HIBAH yang sesuai syariat.

Referensi :

1. I'anah atThalibin 3/168 :

باب فی الهبه - الی ان قال - و شرعا تطلق علی ما یعم الصدقه و الهدیه و الهبه ذات الارکان ای علی معنی عام یشمل الثلاثه و هو تملیک تطوع فی حیاه و تطلق علی ما یقابلهما و هو تملیک تطوع فی حیاه لا لاکرام ولا لاجل ثواب او احتیاج بایجاب و قبول و هذا هو معنی الهبه ذات الارکان و هو المراد عند الاطلق فکل صدقه و هدیه هبه و لا عکس لانفرادها فی ذات الارکان

 

2. I'anah atThalibin 3/169 :

- الی ان قال - قوله فانها ای الهبه بثواب بیع حقیقه ای بالنظر للمعنی وهو وجود العوض فیجری فیها حینئذ احکام البیع - الخ

 

3. Anwarul Masalik 194 :

باب الهبه هی تملیک تطوع لا لاحتیاج ولا لقصد ثواب ولا لاکرام فان کانت لقصد ثواب او لاحتیاج فهی صدقه او لقصد اکرام فهی هدیه

4. Tahrir (Hamisy Asy-Syarqawi II / 144 :

باب الهبه - الی ان قال - ان کانت صیغتها بعوض معلوم فهی بیع نظرا للمعنی او بعوض مجهول فباطله



Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah