30 Pasangan Suami Istri Diisbat Nikah, Ini Sebabnya

 
30 Pasangan Suami Istri Diisbat Nikah, Ini Sebabnya

LADUNI.ID | BIREUEN – Sebanyak 30 orang pasangan suami istri warga Kecamatan Makmur, Bireuen, Rabu (31/10/2018) mengikuti isbat nikah di aula gedung serbaguna, Kantor Camat Makmur.

Isbat nikah bagi masyarakat miskin dan korban konflik  disebabkan belum memiliki buku nikah difasilitasi Dinas Syariat Islam (DSI), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Mahkamah Syar'iyah Bireuen, KUA Makmur serta camat setempat.

Kadis DSI Bireuen, H Jufliwan SH MM mengatakan, kegiatan sidang nikah atau isbat nikah bagi pasangan warga miskin serta korban konflik merupakan salah satu cara Pemkab Bireuen membantu masyarakat. 

ini dilakukan untuk mendapatkan hak atas pengakuan nikah mereka yang sudah dilaksanakan beberapa tahun sebelumnya, namun belum mengantongi buku nikah atau buku nikah hilang serta akta kelahiran bagi yang belum memiliki.

"Kami berharap dengan dilaksanaannya itsbat nikah ini, tidak ada lagi masyarakat Bireuen yang tidak memiliki akte nikah dan akte kelahiran anak mereka pada tahun 2018 ini, " jelas Jufliwan.

Isbat nikah adalah pengesahan secara hukum terhadap ikrar nikah yang telah dilakukan sebelumnya. 

Isbat nikah di Aceh diperuntukkan bagi korban konflik dan warga miskin dilaksanakan secara terpadu tanpa mengutip biaya sama sekali.

Dalam sidang isbat nikah, peserta harus membawa dua orang saksi yang mengikuti sidang langsung di tempat isbat nikah. Kemudian dikeluarkan surat penetapan nikah diserahkan ke KUA dan diterbitkan buku nikah. 


SUMBER : SERAMBINEWS.COM