Tentang Titipan Uang Tanpa Bukti
LADUNI.ID, Jakarta - Titipan adalah amanat di tangan orang yang dititipi. Oleh karena itu, orang yang menitipkan sesuatu pada dasarnya adalah orang yang percaya kepada orang yang dititipinya.
Apabila si A menitipkan uang kepada si B dengan tanpa memerlukan tanda bukti maupun saksi, maka tidak ada alasan bagi si penitip untuk kemudian tidak mempercayai pengakuan orang yang dititipinya.
Ada kaidah fiqh yang mengatakan, “Asal yang semula adalah tiadanya tanggungan”. Pada kelimat ini, kalau kemudian ada pengakuan adanya tanggungan, haruslah ada fungsi atau saksi.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp159.000
Rp576.000
Rp46.000
Rp430.000
Memuat Komentar ...