Sekjen PBNU: Baiq Nuril Harus Dipulihkan, Pelaku Pelecehan Seksual Harus Dihukum

 
Sekjen PBNU: Baiq Nuril Harus Dipulihkan, Pelaku Pelecehan Seksual Harus Dihukum

LADUNI.ID, Jakarta - Sekretaris Jenderal PBNU HA Helmy Faishal Zaini menpertanyakan putusan Mahkamah Agung atau MA yang menyatakan bahwa Baiq Nuril Maknun telah bersalah atas dakwaan "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" sebagai yang tertera pada pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami sangat menyesalkan sekaligus mempertanyakan putusan MA tersebut,” jelas Helmy.

Bagi Helmy, apa yang dilakukan Baiq Nuril adalah upaya untuk mempertahankan haknya. Bukan sebaliknya dimaknai sebagai kegiatan untuk menyebarkan konten kesusilaan. 

“Harus hati-hati dan jernih melihat persoal. Itulah yang harus dilakukan oleh Hakim. Ini pelajaran buat kita bersama,” imbuh Helmy. 

Lebih jauh, Helmy mengatakan bahwa kasus Baiq Nuril ini merupakan momentum yang tepat bagi jajaran hakim Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi kembali terkait implementasi UU ITE. “Harus ada evaluasi. Jika tidak kelak dikhawatirkan akan memakan korban lagi,” jelas Helmy.

Senyampang dengan itu, Helmy juga meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap UU ITE, khususnya yang berhubungan dengan kebijakan pidana yang banyak menyimpang, termasuk kesesuaian pasal-pasal dalam UU ITE dengan delik pidana yang diduplikasi dari KUHP. “Pemerintah harus turun tangan untuk memperbaiki keadaan,” pungkas Helmy.

Baiq Nuril Maknun adalah seorang mantan tenaga honorer di salah satu SMA Negeri di Mataram. Peristiwa ini terjadi sekutar tahun 2017 lalu. Baiq Nuril saat itu sering ditelepon oleh kepala sekolah di SMA itu berinisial M.

M kemudian menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita yang bukan istrinya. Baiq Nuril kemudian merekam pembicaraan, agar dia tak dituduh berhubungan gelap dengan sang kepala sekolah.

Bukan atas kehendaknya, kemudian rekaman tersebut menyebar, sehingga M melaporkannya dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram No 265/Pid.Sus/2017/ PN. Mtr Baiq Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Baiq Nuril jelas merupakan korban pelecehan seksual dari atasannya dan perbuatannya merekam perlakuan M bukan merupakan tindak pidana. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, yang putusannya diputus pada 26 September 2018.
Petikan Putusan Kasasi dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 baru diterima 9 November 2018 lalu yang menyatakan Baiq Nuril bersalah melakukan tindak pidana.

A Helmy Faishal Zaini