Tafsir Ayat Ahkam

 
Tafsir Ayat Ahkam

LADUNI.ID,QURAN- Ayat adalah Ayat Al-Qur’an. Menurut istilah ahli tafsir : “Ayat adalah beberapa jumlah, atau susunan perkataan yang mempunyai permulaan dan penghabisan yang dihitung sebagai suatu bagian dari surat “. Adapun kumpulan ayat dalam jumlah tertentu dan nama tertentu disebut Surat. 

Ahkam
Adapun Ahkam adalah jama’ dari hukum. Dengan demikian Ayat-Ayat Ahkam berarti Ayat-Ayat yang bertalian dengan berbagai macam hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.

Dalam pembahasan Ayat-Ayat Ahkam, selalu menggunakan term Ayat Al-Qur’an, dan dapat dikatakan tidak pernah menggunakan term Surat, karena Ayat sifatnya lebih fokus. Sekalipun demikian dalam pembahasan hukum, dalam Ayat ini dibahas pula potongan-potongan ayat, atau satuan kalimat (lafadz),.

 Bahkan satuan huruf dalam setiap kalimat yang terdapat dalam sebuah Ayat.
Dalam Ilmu Tafsir , ada pembahasan khusus mengenai macam-macam lafadz dalam sebuah Ayat. Pembahasan tersebut meliputi

  1. Am dan Khash;
  2. Muthlaq dan Muqayyad;
  3. Mujmal, Musyki, dan Khofi; 
  4. Mufassar, Mubayyan dan Mufashshal ;
  5. Muhkam dan Mutasyabbih;
  6. Muawwal;
  7. Dzahir dan Muhtamil;
  8. Manthuq dan Mafhum;
  9. Muraddif dan Musytaraq fih;
  10. Hakikat dan  Majaz
  11.  Kinayah.
  1. Macam-Macam Ayat Ahkam

Dalam kedudukannya Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, Ayat-ayat Al-Qur’an terdiri dari : 

  1. Hukum thaharah (kebersihan);
  2. Hukum ibadah (shalat, zakat, puasa dan haji)
  3. Hukum makanan dan penyembelihan
  4. Hukum perkawinane. Hukum waris
  5.  Hukum perjanjian
  6. Hukum pidana
  7. Hukum perang dan
  8. Hukum antar bangsa-bangsa

Dalam buku Sejarah dan Ilmu Tafsir, karangan Prof. Dr. TM. Hasbiy Ash-Shiddiqie , Ayat-Ayat hukum dalam Al-Qur’an dikelompokkan ke dalam dua bagian:

  1. Hukum-hukum ibadat

Hukum muamalat yaitu : segala hukum yang disyari’atkan untuk mengatur perhubungan hamba dengan Tuhannya. Ibadat ini terbagi kepada tiga macam:

  1. Ibadah badaniyah, seperti shalat dan shaum.
  2. Ibadah maliyah, ijtimaiyah, yaitu zakat dan sedekah.
  3. Ibadah ruhiyah, badaniyah, yaitu haji, jihad, dan nadzar.
  4. Hukum-hukum muamalat

Hukum muamalat yaitu : segala hukum yang disyari’atkan untuk menyusun dan mengatur perhubungan manusia satu sama lainnya, serta perikatan antara perseorangan dengan perseorangan, perseorangan dengan masyarakat, atau perseorangan dengan negara.

Muamalat dibagi kepada:

  1. Hukum-hukum ahwal syakhsyiyah, yaitu : hukum-hukum yang rapat perhubungannya dengan pribadi manusia sendiri sejak lahir hingga matinya, yaitu kawin, cerai, iddah, hubungan kekeluargaan, penyusuan, nafkah, wasiat dan pusaka.
  2. Hukum-hukum muamalat madaniyah, yaitu hukum-hukum jual beli, sewa menyewa. 
  3.  Hukum-hukum jinayah (pidana), yaitu : hukum-hukum yang disyari’atkan untuk memelihara hidup manusia, kehormatan dan harta.
  4. Hukum-hukum ini diterangkan secara terperinci dalam Al-Qur’an.
    Perbuatan manusia yang diterangkan Al-Qur’an, ialah : pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan tidak disengaja, mencuri, merampok, zina, dan qadzaf.
  5. Hukum-hukum internasional, umum dan khusus. Masuk ke dalamnya hukum-hukum yang disyari’atkan untuk jihad, aturan-aturan perang, perhubungan antara ummat Islam dengan ummat lain, hukum-hukum tawanan dan rampasan perang.
  6. Hukum-hukum acara.
  7. Hukum-hukum dustur, yaitu hukum-hukum yang diatur untuk menggariskan hubungan antara rakyat dengan negara. 
  8. Hukum-hukum yang berpautan dengan kekeluargaan : kawin, cerai dan pusaka.
  9. Urusan-urusan pidana, hukum membunuh, mencuri dan sebagainya.
  10. Hukum-hukum internasional, yaitu : hukum-hukum perang, perhubungan negara dengan negara dan rampasan-rampasan perang.
  11. Hukum-hukum perdata : Jual beli, riba, gadai, sewa menyewa dan sebagainya.