Kontroversi Hukum Mengucapkan Selamat Natal

 
Kontroversi Hukum Mengucapkan Selamat Natal

LADUNI.ID, Jakarta - Menjelang perayaan hari natal selalu muncul diskusi tahunan soal hukum mengucapkan selamat hari natal kepada kaum Kristaiani.

Secara implisit sebenarnya tidak ada dalil berupa ayat ataupun hadis yg secara langsung menyebut bahwa mengucap selamat natal hukumnya haram.

Maka dari itu muncul banyak tafsir mengenai hal tersebut sebagai berikut:

Pertama: bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Pendapat ini beralasan bahwa didalam ucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.

Di antara bentuk-bentuk tasyabbuh:

  1. Mengakui keyakinan mereka.
  2. Ikut serta didalam hari raya (ibadah) tersebut.
  3. Ikut serta mensyiarkan perayaan tersebut.

Pendapat tentang keharaman tersebut adalah klompok ahli dhohir, tektualis, konservatif dan ulama' seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimina dan  yang lainnya.

Kedua: ulama kontemporer justru berpendapat sebaliknya. Mereka membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal.
Di antaranya pendapat Syeikh Yusuf al Qaradhawi dan syaik mohamad rasyid ridha"bahwa perubahan kondisi global menjadikan pendapat dirinya berbeda dengan Ibnu Taimiyah didalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari Agama selain islam.

Yusuf al Qaradhawi membolehkan pengucapan itu dengan syarat mereka (orang-orang Nasrani atau non muslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya (non muslim) dengan seorang muslim, seperti: kerabat dekat, tetangga, teman kerja dan lainnya.

Bahkan Hal ini termasuk prilaku baik yang tidak dilarang Allah swt bahkan dicintai-Nya sebagaimana Dia swt mencintai berbuat adil. Firman Allah Swt:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Pendapat ketiga: ormas islam di Indonesia belum ada yang secara langsung mengatakan haram atau boleh. Pendapat MUI menyebutkan bahwa menggunakan atribut dan ikut merayakan hukumnya haram, tapi jika sekedar ikut mengucapkan selamat tidak terlihat di dalam pembahasan.

Menurut Muhammadiyah, "dianjurkan untuk tidak mengucapkan", dan NU mengatakan bahwa itu masalah ijtihadiyah yang masih membuka perbedaan sudut pandang.

(Artikel ini ditulis oleh Fauzan Amin, Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadits)