Ustadz Ma'ruf Khozin : Hukum Mencium Jenazah
LADUNI.ID - Dalam tiap-tiap proses pengurusan jenaah. Para ahli keluarga sering melakukan hal-hal tertentu. salah satunya menicum jenazah. Bagaimana hukum melakukan hal tersebut?
Imam An-Nawawi berkata:
ﻳﺠﻮﺯ ﻷﻫﻞ اﻟﻤﻴﺖ ﻭﺃﺻﺪﻗﺎﺋﻪ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻭﺟﻬﻪ ﺛﺒﺘﺖ ﻓﻴﻪ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ
Boleh bagi keluarganya mayit dan sahabatnya untuk mencium wajah mayit berdasarkan hadis sahih (Al-Majmu', 5/127)
Menurut para ulama kita dalil hadisnya adalah:
ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، ﻗﺎﻟﺖ: «ﺭﺃﻳﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻗﺒﻞ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﻣﻈﻌﻮﻥ ﻭﻫﻮ ﻣﻴﺖ، ﺣﺘﻰ ﺭﺃﻳﺖ اﻟﺪﻣﻮﻉ ﺗﺴﻴﻞ»
Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mencium Jenazah Utsman bin Madh'un, hingga saya lihat air mata mengalir (HR Abu Dawud)
Demikian pula Jenazah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam:
ﻓﺠﺎء ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻓﻜﺸﻒ ﻋﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺒﻠﻪ، ﻗﺎﻝ: ﺑﺄﺑﻲ ﺃﻧﺖ ﻭﺃﻣﻲ، ﻃﺒﺖ ﺣﻴﺎ ﻭﻣﻴﺘﺎ
Lalu datang Abu Bakar, membuka wajah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam lalu menciumnya. Abu Bakar berkata: "Kutebus engkau dengan bapak dan ibuku. Engkau tetap baik, saat hidup dan wafat" (HR Bukhari)
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...