Resmi Ditutup KemKominfo, Bolt Janji Kembalikan Sisa Pulsa dan Paket Data

 
Resmi Ditutup KemKominfo, Bolt Janji Kembalikan Sisa Pulsa dan Paket Data

Laduni.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) resmi menutup penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk PT First Media Tbk (KBLV), PT Internut (Bolt), dan PT Jasnita Telkomindo pada Jumat (28/12/2018).

Tetapi, Bolt masih berupaya tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggannya. Bolt menjanjikan para pelanggannya akan menerima sisa pulsa atau kuota yang berlum terpakai dan melakukan pengembalian pembayaran di muka.

"Kementerian Kominfo melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita, Telekomindo," ucap Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenenterian Kominfo Ismail di Ruang Serbaguna, Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta

Dengan kata lain, setelah konfirmasi Pemerintah bahwa Bolt tutup maka semua layanan Bolt kepada pelanggan pun mesti segera dihentikan.

"Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi membayar BHP frekuensi radio kepada negara," lanjutnya.

Tagihan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz yang belum dibayar oleh perusahaan Lippo Group ini sejak 2016-2018. Selama itu pula, mereka belum melaksanakan kewajiban membayar biaya penggunaan frekuensi radio dan denda sebesar Rp 708 miliar.

Menanggapi keputusan tersebut Bolt mendukung keputusan Kominfo dan bersedia untuk menghentikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN