Hadis Imam Bukhari No. 283 : Mencuci bagian badan yang terkena sesuatu yang keluar dari kemaluan wanita

 
Hadis Imam Bukhari No. 283 : Mencuci bagian badan yang terkena sesuatu yang keluar dari kemaluan wanita

Hadis Imam Bukhari

No: 283
Kitab: MANDI
Bab: Mencuci bagian badan yang terkena sesuatu yang keluar dari kemaluan wanita
 

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ الْحُسَيْنِ قَالَ يَحْيَى وَأَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ الْجُهَنِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَقَالَ أَرَأَيْتَ إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فَلَمْ يُمْنِ قَالَ عُثْمَانُ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ وَيَغْسِلُ ذَكَرَهُ قَالَ عُثْمَانُ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ وَالزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ وَطَلْحَةَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ وَأُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَأَمَرُوهُ بِذَلِكَ قَالَ يَحْيَى وَأَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ أَنَّ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

 

Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits dari Al-Husain, Yahya berkata, dan telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bahwa 'Atha' bin Yasar mengabarkan kepadanya, bahwa Zaid bin Khalid Al-Juhaini mengabarkan kepadanya, bahwa dia bertanya kepada 'Utsman bin 'Affan, "Bagaimana pendapatmu bila seseorang berhubungan dengan istrinya tapi tidak keluar air mani?" 'Utsman bin 'Affan menjawab, "Hendaknya ia berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, lalu mencuci kemaluannya." 'Utsman lalu melanjutkan ucapannya, "Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku juga pernah bertanya kepada 'Ali bin Abu Thalib, Az-Zubair bin Al-'Awam, Thalhah bin 'Ubaidullah dan Ubay bin Ka'b radliallahu 'anhum. Mereka semua memerintahkan seperti itu. "Yahya berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bahwa 'Urwah bin Az Zubair mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Ayyub mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar seperti itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

 


Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari